jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 25 polisi diperiksa tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Puluhan polisi itu diduga menghambat pengusutan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA: Dipindah Yanma Polri, Irjen Ferdy Sambo Jadi Anak Buah Kombes
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengapresiasi dan mendukung ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus itu.
"Bapak Kapolri dalam memeriksa 25 anggota Polri untuk diproses kode etik karena diduga menghalangi proses penyidikan di kasus Brigadir J," kata Poengky kepada JPNN.com, Jumat (5/8).
BACA JUGA: Bang Edi Yakin Kapolri Tak Pandang Bulu Soal Kasus Brigadir J, Ini Alasannya
Menurut Poengky, bila puluhan polisi itu terbukti melakukan pelanggaran, harus diproses secara pidana.
"Jika ada dugaan tindak pidana, mereka yang diduga melakukan tindak pidana akan diproses pidana," tutur Poengky.
BACA JUGA: Wahai Bharada E, Manfaatkan Kesempatan Ini, LPSK Siap Melindungi!
Poengky menambahkan apabila benar puluhan polisi itu menghalangi proses penyidikan, hal ini tentu sangat mencoreng Korps Bhayangkara.
“Ini mencoreng profesionalitas, kemandirian, dan nama baik Polri," ujar perempuan berkacamata itu.
Kompolnas, kata Poengky, optimistis ketegasan Kapolri akan memperlancar proses penyidikan kasus ini.
"Kompolnas akan terus mengawal proses penyidikan kasus ini dan memastikan Polri profesional dan mandiri," kata Poengky.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan puluhan personel polisi tersebut diperiksa soal ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus di lokasi kejadian.
"Beberapa hal yang kami anggap itu membuat proses olah TKP (tempat kejadian perkara, red) dan hambatan dalam hal penanganan TKP, dan penyidikan," ujar Listyo.
Eks Kabareskrim itu kemudian memerinci 25 anggota Polri yang diperiksa tersebut.
"Kami telah memeriksa tiga personel pati (perwira tinggi) bintang satu, lima personel kombes, tiga personel AKBP, dua personel kompol, tujuh personel pama, bintara dan tamtama lima personel," kata dia.
Dalam kasus penembakan Brigadir J, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo, Bang Edi: Nanti Ada Kejutan-kejutan
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama