Wahai Bharada E, Manfaatkan Kesempatan Ini, LPSK Siap Melindungi!

Kamis, 04 Agustus 2022 – 22:42 WIB
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bhayangkara Dua E (Richard Eliezer) alias Bharada E ternyata masih punya kesempatan dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meskipun berstatus tersangka.

Bharada E ditetapkan jadi tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (3/8) malam.

BACA JUGA: Bharada E Tersangka, Reza Beber Analisis Matematika Kejahatan Terencana

Anggota Brimob Polri yang sudah mendekam di Rutan Bareskrim Polri itu sebelumnya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan lembaganya sudah tidak punya kewenangan memberi perlindungan kepada Bharada E yang sudah jadi tersangka pembunuhan.

BACA JUGA: Bharada E Menyampaikan Sesuatu yang Akan Mengancamnya

Namun demikian, peluang bagi ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu mendapat perlindungan LPSK masih terbuka.

"LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8).

BACA JUGA: Bharada E Buka Mulut soal Irjen Ferdy Sambo, Muncul Nama Brigadir Daden

Dia lantas menyebut bahwa dengan pasal yang menjerat Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP bisa menjadi peluang bagi Eliezer menjadi terlindung LPSK.

Namun, keputusan berpulang kepada yang bersangkutan apakah bersedia atau tidak menjadi justice collaborator alias JC guna mengungkap kematian Brigadir J.

Hasto juga menyebut tersangka yang ingin mendapatkan perlindungan dan bersedia menjadi JC harus memenuhi persyaratan dari lembaga itu.

"Pertama, dia bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu," ujar Hasto.

Sejak menyandang status tersangka pada Rabu malam, Bharada E juga belum berkoordinasi lagi dengan LPSK.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi sebelumnya menyebut Bharada E tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

BACA JUGA: Kapolri Depak Irjen Ferdy Sambo, Orang Nomor 2 di Bareskrim Jadi Kadiv Propam

Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan Bharada E tersangka dengan sangkaan Pasal 338.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ucap Andi. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler