JAKARTA - Terdakwa perkara suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang, menganggap hukuman 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terlalu beratMeski demikian perempuan yang akrab dipanggil dengan nama Rosa itu meyakini putusan tersebut adil dan yang terbaik baginya.
"Menurut saya berat, tapi saya yakin ini yang terbaik untuk saya
BACA JUGA: Menristek tak Pikirkan Reshuffle
Semoga ini hukuman yang seadil-adilnya buat saya," kata Rosa saat ditemuui usap pembacaan vonis di Pengadilan Tiikor Jakarta, Rabu (21/9).Apakah Rosa bisa menerima vonis tersebut? Dengan mata berkaca-kaca, Rosa mengaku belum memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan itu
Seperti diketahui, Rosa itu dinyatakan terbukti bersalah karena menyuap Sesmenpora Wafid Muharam dan anggota DPR M Nazaruddin
BACA JUGA: Terbukti Menyuap, Rosa Diganjar 2,5 Tahun
Karenanya, majelis hakim Pengadilan Tipikor mengganjar mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri itu dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurunganRosa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman dakwaan primair dijerat pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Menurut majelis, Rosa bersama-sama dengan manajer pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk M El Idris, memberikan cek senilai Rp 3,2 miliar kepada Wafid dan Rp 4,3 miliar kepada Nazaruddin
BACA JUGA: Ada Nazar di Proyek E-KTP
Cek itu terkait upaya untuk memenangkan PT DGI Tbk agar menjadi rekanan proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang.(ara/gel/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... 2.113 Kursi Haji Reguler Masih Kosong
Redaktur : Tim Redaksi