jpnn.com - JAKARTA -- Penerapan denda maksimal di hari perdana, Senin (25/11) berhasil menilang sebanyak 254 penerobos jalur Transjakarta. Tidak ada toleransi lagi bagi penerobos busway itu.
"Semua pelanggar itu langsung ditilang," kata Kepla Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Dit Lantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada wartawan, Senin (25/11) malam melalui pesan singkatnya.
BACA JUGA: Perbaikan Jalan Kebon Jeruk Tuntas Desember
Dijelaskan Hindarsono, mereka yang terjaring itu langsung diberi surat tilang berwarna merah. Nantinya para pelanggar itu akan disidang di pengadilan. "Besaran denda, hakim di pengadilan yang menentukan," jelasnya.
Ia menjelaskan SIM dan STNK pegendara yang menerobos busway itu juga langsung ditahan. Nantinya, mereka akan mengambil di pengadilan disertai dengan pembayaran denda.
BACA JUGA: Berbagi dengan Rakyat, Luncurkan Kredit Tanpa Bunga
Hindarsono menjelaskan dari 254 pelanggar itu, 217 di antaranya adalah kendaraan roda dua. Kemudian, 22 mobil pribadi, 14 angkutan umum, serta satu kendaraan beban. Polisi berhasil menyita sebanyak 118 SIM dan 136 STNK yang nantinya di pengadilan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Polda Metro Jaya: Jangan Coba-coba Terobos Busway
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Lelang Jabatan Kepsek
Redaktur : Tim Redaksi