jpnn.com, BANJARMASIN - Ribuan narapidana yang ada di Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima remisi HUT ke-77 RI.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kalsel Sri Yuwono mengatakan total ada 6.958 narapidana yang menerima pengurangan masa hukuman dari negara.
BACA JUGA: Narapidana F Kendalikan Bisnis Narkoba Sebanyak Ini dari Lapas, Terancam Hukuman Mati
Dari ribuan napi tersebut, 255 orang di antaranya diganjar remisi umum II (RU-II) yang membuat mereka langsung bebas dari lapas.
Sementara sisanya menerima remisi atau pengurangan hukuman normal.
BACA JUGA: 9 Narapidana di Lapas Narkotika Batal Bebas, Ini Penyebabnya
"255 napi itu terdiri dari narapidana dan satu orang (napi) anak," kata Sri ketika dikonfirmasi JPNN, Rabu (17/8).
Menurut Sri, napi yang diberikan remisi tentunya telah memenuhi syarat seperti berkelakuan baik.
BACA JUGA: 1 Narapidana Kabur, Masuk DPO, Kini Diburu Lapas Atambua Bersama TNI dan Polri
Para napi juga sudah menjalani masa pidana atau hukuman lebih dari enam bulan.
Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis oleh jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel di Lapas Banjarbaru, pada Kamis (17/8).
Kegiatan itu juga dihadiri oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (mcr37/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saga Kalsel Siap Menangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Donny