26 Pasangan Bakal Calon Kada Ajukan Sengketa Pilkada

Selasa, 20 Februari 2018 – 14:58 WIB
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, pengawas pilkada di sejumlah daerah telah menerima 26 berkas permohonan sengketa pilkada.

Permohonan diterima menyusul keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 15 Februari yang menetapkan pasangan calon kepala daerah yang bertarung di 171 pilkada serentak.

BACA JUGA: Fadli Zon Kecam Bawaslu Awasi Materi Khotbah

Total pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat 484 pasangan. Sementara yang tidak memenuhi syarat mencapai 30 pasangan calon.

"Pengawas Pemilu menerima permohonan sengketa pilkada dari 20 daerah yang menggelar pilkada serentak 2018. Totalnya ada 26 permohonan," ujar Abhan pada pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pilkada Serentak 2018, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (20/2).

BACA JUGA: Bawaslu Akan Awasi Materi Khotbah Ulama, Yakin?

Abhan kemudian merinci 26 pengaduan yang diterima. Untuk Sumatera Utara terdapat delapan pengaduan.

Masing-masing, satu pengaduan datang dari pasangan bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk pemilihan gubernur.

BACA JUGA: Wiranto: Tak Ada Kompromi untuk Masalah Ini!

Lalu pengaduan dari pasangan bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk pemilihan bupati Kabupaten Deli Serdang, Dairi dan Batubara, masing-masing satu pengaduan. Serta empat pengaduan di Pilkada Kabupaten Langkat.

"Provinsi NTT ada satu pengaduan pasangan bakal calon Bupati di Kabupaten Sumba Tengah. Kepulauan Riau untuk Pilwalkot Tanjungpinang. Masing-masing satu pengaduan," ucap Abhan.

Selanjutnya, pengawas pilkada di Sumatera Selatan menerima pengaduan dari pasangan bakal calon Pilkada Lahat. Jawa Barat untuk Pilkada Kabupaten Garut dan Kota Bandung. Masing-masing satu berkas pengaduan.

"Jawa Timur itu ada pengaduan dari pasangan bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk Pilwalkot Probolinggo. Kalimantan Tengah untuk Pilbup Kapuas, Kalsel untuk Pilbup Tabalong. Lalu Sulawesi Selatan untuk Pilbup Pinrang dan Luwu. Masing-masing satu pengaduan," ucapnya.

Sementara itu untuk Pilkada di Sulawesi Utara, Abhan mengatakan ada dua pasangan bakal calon Pilwalkot Kotamobagu yang mengajukan sengketa pilkada.

Demikian juga untuk Gorontaolo, dua pasangan bakal calon mengajukan sengketa untuk Pilwalkot Gorontalo.

"Untuk Pemilihan Gubernur Maluku Utara terdapat dua pengaduan. Sementara di Provinsi Papua, pengaduan yang kami terima untuk Pilbup Puncak dan Biak. Masing-masing satu pengaduan," pungkas Abhan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI: Bawaslu Mau Ikut Susun Materi atau Pedoman Khotbah?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler