26 Polisi Terkena Sanksi, Khusus Brigpol Sur 27 Tahun

Selasa, 06 Oktober 2020 – 12:31 WIB
Kantor Polisi. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Kalimantan Barat Irjen Remigius Sigit Tri Hardjanto mengeluarkan telegram terbaru yang berisi mutasi terhadap sejumlah polisi bermasalah.

Dalam telegram bernomor ST/936/X/KEP/2020 itu, ada sekitar 26 anggota yang dimutasi dan mendapat hukuman demosi atau penurunan jabatan.

BACA JUGA: Video Viral Polisi Dangdutan di Tulungagung dan Pasuruan, Siap-siap Saja

Dari puluhan anggota yang dimutasi untuk demosi itu, ada sejumlah nama yang menarik perhatian karena lamanya hukuman yang harus ditanggung.

Salah satunya adalah Brigpol Sur yang menerima sanksi tidak naik pangkat selama 27 tahun.

BACA JUGA: Ada Perwira Berani Melanggar Perintah Jenderal Idham Azis, Jabatan Langsung Hilang

Lalu ada Brigpol DPA demosi 20 tahun dan Brigpol Aji yang demosi selama 15 tahun.

“Benar, telegram itu dikeluarkan oleh Polda Kalbar, ini mutasi yang biasa di lingkungan Polri,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles saat dihubungi JPNN, Selasa (6/10).

BACA JUGA: Saldo Milik 3 Ribu Orang Dikuras, Ditransfer ke Rekening Para Tetangga, Waspadalah!

Saat disinggung soal anggota yang bermasalah dan dihukum tidak naik pangkat hingga 27 tahun, Donny pun membenarkan hal tersebut.

“Banyak anggota yang dihukum demosi atau turun jabatan, tetapi belum dilaksanakan sehingga secara kolektif dibuat mutasi yang bersifat demosi,” tambah Donny.

Donny pun tak membantah saat ditanya soal anggota dihukum karena kedapatan menjadi penyuka sesama jenis atau LGBT.  

“Anggota bermasalah cukup banyak, dan harus dihukum,” imbuh dia.

Menurut Donny, anggota yang sudah membuat malu Polri itu akan dihukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, baik etik maupun disiplin.

“Dikeluarkan telegram agar semua hukuman baik kode etik maupun disiplin dilaksanakan semuanya,” tandas Donny. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler