jpnn.com, SURABAYA - Pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur masih marak di wilayah Surabaya. Dalam sehari, ditemukan 262 pelanggar yang usianya kurang dari 18 tahun.
Data tersebut didapat Polrestabes Surabaya setelah mengevaluasi pelaksanaan sementara Operasi Patuh Semeru 2018.
BACA JUGA: Pelajar dan Mahasiswa Terbanyak Ditilang Polisi
Salah satu yang paling menonjol adalah hasil operasi pada 30 April 2018. Terdapat 262 pelanggar di bawah umur dalam sehari.
Rata-rata mereka mengendarai motor untuk berangkat sekolah dan keluar rumah pada malam hari.
BACA JUGA: Bocah SMP Tewas Kecelakaan
''Rata-rata yang ditilang di pinggiran kota,'' ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia.
Bukan hanya itu, jumlah pelanggaran oleh pelajar hingga mahasiswa juga menonjol. Kemarin (1/5), misalnya, polisi menilang 364 pelanggar.
BACA JUGA: Hukuman Push - up karena Tak Pakai Helm
Temuan itu akan dijadikan dasar bagi polisi untuk lebih serius menangani pelanggar yang berusia muda.
Menurut dia, penggunaan kendaraan bermotor oleh anak di bawah umur dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
''Orang tua jangan terlalu percaya kepada anak-anaknya yang belum punya SIM untuk membawa kendaraan,'' tegasnya.
Selain itu, dia mengeluhkan volume kendaraan yang makin bertambah setiap tahun. Karena volume kendaraan bertambah itulah, jumlah pelanggaran kendaraan bermotor sangat meningkat.
''Jumlah seluruh pelanggar sudah mencapai 7.941 orang dalam lima hari ini,'' jelasnya. (den/c14/eko/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Punya SIM, Pelajar Malah Adu Mulut dengan Polisi
Redaktur & Reporter : Natalia