BACA JUGA: Seribu Mangrove Ditanam, 300 Pohon Peneduh Dibagikan
Hal ini disampaikan sejumlah aktivis lingkungan hidup saat melakukan aksi demostrasi di Bundaran Besar Palangka Raya.Aksi demo dilakukan puluhan aktivis lingkungan tergabung dari beberapa organisasi yaitu WALHI Kalteng, JATAM (Jaringan Advokasi Tambang), SALINGkate (Sahabat Lingkungan Kalimantan Tengah) dan HMI Cabang Palangka Raya dilakukan dalam rankan memperingati Hari Anti Tambang 2011.
Mereka menilai perusahaan pertambangan di Kalteng akan mengancam ekologi
Anang Juhandi, salah satu pengunjuk rasa mengatakan 466 izin pertambangan tersebut tersebar dibeberapa kabupaten/kota di Kalteng, yaitu Kabupaten Murung Raya 37 izin, kabupaten Barito Utara 107 izin, Kabupaten Barito Selatan 21 izin, Kabupaten Barito Timur 37 izin.
Kabupaten Kapuas 100 izin, Kabupaten Gunung Mas 60 izin
BACA JUGA: Izin Limbah Indah Kiat Dinilai Tergesa-gesa
Selain itu, Kabupaten Lamandau 17 izin, Kota Palangkaraya 17 izin, Kabupaten Katingan 12 izin Kabupaten Kotawaringin Timur 12 izin, Kabupaten Seruyan ada 14 izin, serta 25 izin di Kotawaringin Barat.“Bayangkan, kalau semua izin ini beroperasi jadi tidak terkendali, betapa besar dampak negatifnya terhadap ekologi di masing-masing kabupaten
Menurutnya, dampak lain perusahaan Pertambangan akan robohkan sistem sosial budaya masyarakat, dan marginalisasi perempuan, serta dampak lainya selalu mewarnai kehadiran industri ekstraktif itu.
“Intensitas dampak eksplorasi pertambangan tidak hanya mengubah derajat kualitas sumber daya alam dan lingkungan hidup, tetapi merugikan generasi masa kini dan generasi akan datang,” jelasnya.
Selain itu fakta di lapangan kata Anang, banyak kawasan eksplorasi pertambangan, menjadi kantong kemiskinan massif, kemiskinan aktif dan kemiskinan pasif.
Pengalaan mengajarkan dari kegiatan pra-ekplorasi telah memicu pengrusakan hutan sebab kandungan emas, tembaga dan mineral berada dalam tanah pada kedalaman dan lapisan tertentu dari perut bumi,sehingga eksplorasi bahan tambang dipastikan akan merubah bentang alam dan ekosistem.
“Sayangnya, tidak ada satu pun perusahaan yang mau bertanggung jawab atas berbagai dampak negatif di akibatkan dari aktivitas penambangan,” tegasnya.
Anang menambahkan, paling meresahkan dari usaha pertambangan yaitu dampak buruk berantai dalam jangka panjang, dan berharap izin Pertambangan dapat di-stop, pasalnya sangat berdampak buruk bagi kelangsung ekologi.
“Utamakan keselamatan rakyat sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah untuk keberlanjutan Ekologi dan Humanity
BACA JUGA: Penemuan Tulang Manusia di Lokasi Romusha
Cukup sudah dampak buruk yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan, Sudah cukup catatan buruk bangsa ini akibat pertambangan, cukup Tambang Sebagai Sejarah dalam perjalanan bangsa ini ke depan,” ungapnyaAksi unjuk rasa untuk mempertingati Hari Anti Tambang 2011, dan secara serempak di lakukan di 32 kota di seluruh Indonesia yaitu Aceh, Dairi, Mandailing Natal, Sumsel, Babel , Bengkulu , Pati , Cilacap , Yogyakarta, Kulon Progo, Bojonegoro, Pacitan, Sidoarjo, Sumbawa, Palangka Raya, Kalsel, Kaltim, Sulut, Sorowako, Sultra / Kabaena, Gorontalo, Pulau Obi, Sulteng, Papua Barat, Maluku Utara, Papua, Lumajang, Banyuwangi, Sangihe, Sumba, Jakarta(dot/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Delapan Pesawat Latih AU ke Mataram
Redaktur : Tim Redaksi