266 Izin Tambang, Ekosistem Kalteng Terancam

Senin, 30 Mei 2011 – 11:46 WIB
PALANGKA RAYA – Pemerintah di Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah mengeluarkan 266 izin usaha pertambanganBanyaknya izin tambang yang tersebar di seluruh Kalteng itu dipastikan menjadi ancaman serius bagi lingkungan di Kalimantan

BACA JUGA: Seribu Mangrove Ditanam, 300 Pohon Peneduh Dibagikan

Hal ini disampaikan sejumlah aktivis lingkungan hidup saat melakukan aksi demostrasi di Bundaran Besar  Palangka Raya.

Aksi demo dilakukan  puluhan aktivis lingkungan tergabung dari beberapa organisasi yaitu WALHI Kalteng, JATAM (Jaringan Advokasi Tambang), SALINGkate (Sahabat Lingkungan Kalimantan Tengah) dan HMI Cabang Palangka Raya dilakukan  dalam rankan memperingati Hari Anti Tambang 2011.
Mereka menilai perusahaan pertambangan di Kalteng akan mengancam ekologi
Pasalnya, kondisi terlihat dari kerusakan lingkungan semakin meningkat dari tahun ketahun.

Anang Juhandi, salah satu pengunjuk rasa mengatakan 466 izin pertambangan tersebut tersebar dibeberapa kabupaten/kota di Kalteng, yaitu Kabupaten Murung Raya 37 izin, kabupaten Barito Utara 107 izin, Kabupaten Barito Selatan 21 izin, Kabupaten Barito Timur 37 izin.
Kabupaten Kapuas 100 izin, Kabupaten Gunung Mas 60 izin

BACA JUGA: Izin Limbah Indah Kiat Dinilai Tergesa-gesa

Selain itu, Kabupaten Lamandau 17 izin,  Kota Palangkaraya 17 izin, Kabupaten Katingan 12 izin  Kabupaten Kotawaringin Timur 12 izin, Kabupaten Seruyan ada 14 izin, serta 25 izin di Kotawaringin Barat.

“Bayangkan, kalau semua izin ini beroperasi jadi tidak terkendali, betapa besar dampak negatifnya terhadap ekologi di masing-masing kabupaten
Selain itu aktivitas pertambangan di Kalteng tidak terkendali, sehingga menambah kemiskinan, kehancuran lingkungan, pelanggaran HAM, serta hilangnya lahan pertanian atau lahan perkebunan rakyat,” kata Anang yang juga Koordinator Aksi ketika itu.

Menurutnya, dampak lain perusahaan Pertambangan akan robohkan sistem sosial budaya masyarakat, dan marginalisasi perempuan, serta dampak lainya selalu mewarnai kehadiran industri ekstraktif itu.

“Intensitas dampak eksplorasi pertambangan tidak hanya mengubah derajat kualitas sumber daya alam dan lingkungan hidup, tetapi merugikan generasi masa kini dan generasi akan datang,” jelasnya.

Selain itu fakta di lapangan kata Anang, banyak kawasan eksplorasi pertambangan, menjadi kantong kemiskinan massif, kemiskinan aktif dan kemiskinan pasif.

Pengalaan mengajarkan dari kegiatan pra-ekplorasi telah memicu pengrusakan hutan sebab kandungan emas, tembaga dan mineral berada dalam tanah pada kedalaman dan lapisan tertentu dari perut bumi,sehingga eksplorasi bahan tambang dipastikan akan merubah bentang alam dan ekosistem.

“Sayangnya, tidak ada satu pun perusahaan yang mau bertanggung jawab atas berbagai dampak negatif di akibatkan dari aktivitas penambangan,” tegasnya.

Anang menambahkan, paling meresahkan dari usaha pertambangan yaitu dampak buruk berantai dalam jangka panjang, dan berharap izin Pertambangan dapat di-stop, pasalnya sangat berdampak buruk bagi kelangsung ekologi.

“Utamakan keselamatan rakyat sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah untuk keberlanjutan Ekologi dan Humanity

BACA JUGA: Penemuan Tulang Manusia di Lokasi Romusha

Cukup sudah dampak buruk yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan, Sudah cukup catatan buruk bangsa ini akibat pertambangan, cukup Tambang Sebagai Sejarah dalam perjalanan bangsa ini ke depan,” ungapnya

Aksi unjuk rasa untuk mempertingati Hari Anti Tambang 2011, dan secara serempak di lakukan di 32 kota di seluruh Indonesia yaitu Aceh, Dairi, Mandailing Natal, Sumsel, Babel , Bengkulu , Pati , Cilacap , Yogyakarta, Kulon Progo, Bojonegoro, Pacitan, Sidoarjo, Sumbawa, Palangka Raya, Kalsel, Kaltim, Sulut, Sorowako, Sultra / Kabaena, Gorontalo, Pulau Obi, Sulteng, Papua Barat, Maluku Utara, Papua, Lumajang, Banyuwangi, Sangihe, Sumba, Jakarta(dot/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Delapan Pesawat Latih AU ke Mataram


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler