Izin Limbah Indah Kiat Dinilai Tergesa-gesa

Bupati Mesti Pertimbangkan Pencemaran

Minggu, 29 Mei 2011 – 20:20 WIB
SERANG - Pencemaran limbah cair di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciujung mestinya menjadi pertimbangkan Bupati Serang Taufik Nuriman sebelum memberikan perpanjangan izin pembuangan limbah PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) KragilanSebab masalah pencemaran masih menjadi sorotan masyarakat hingga saat ini.

Demikian komentar sejumlah aktivis yang peduli kondisi DAS Ciujung terhadap rencana kebijakan Bupati tersebut

BACA JUGA: Penemuan Tulang Manusia di Lokasi Romusha

"Bupati harus empati terhadap kondisi masyarakat Kabupaten Serang bagian Utara yang selama ini menjerit karena Ciujung tercemar
Karena akibatnya pertanian warga tidak optimal," kata Anas Mathofany, aktivis Paguyuban Serang Utara, Sabtu (28/5).

Menurutnya, sangat tidak tepat bila Bupati selaku kepala daerah terkesan tidak memihak kepada masyarakat, khususnya para petani di Serang bagian Utara

BACA JUGA: Delapan Pesawat Latih AU ke Mataram

"Tidak dapat dibayangkan betapa kecewanya masyarakat khususnya petani melihat pemimpinnya tidak empati
Masalah-masalah seperti ini hendaknya menjadi pertimbangan Bupati dalam memberikan izin pembuangan limbah karena pasti akan menuai protes," tegasnya.

Ia menilai, kebijakan Bupati yang akan memberikan perpanjangan izin pembuangan limbah merupakan sikap yang tergesa-gesa

BACA JUGA: Anak Temukan Ayah Tewas di Selokan

"Lebih baik melihat dan mendengar aspirasi masyarakat Serang Utara dahulu, sebelum membuat keputusan yang kami prediksi bakal merugikan petani," ungkap Anas.

Sebelumnya, Sekjen Forum Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) Pontang, Tirtayasa, dan Tanara, Heryadi mengatakan, lantaran masalah limbah di DAS Ciujung hingga kini belum bisa dituntaskan hendaknya Bupati mempertimbangkan kembali agar tidak muncul gejolak di masyarakat"Perusahaan yang bersangkutan sendiri masih memiliki pekerjaan rumah yang tak tuntas, yaitu kasus warga Glinseng, Desa KragilanIni juga mesti menjadi pertimbangan Bupati agar tidak mudah memberikan izin," ungkap Heryadi.

Sebelumnya, Bupati Serang Taufik Nuriman mengisyaratkan bakal memperpanjang izin pembuangan limbah PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) KragilanIsyarat itu disampaikan saat Bupati menghadiri acara Rakerda dan pembukaan Porseni DPD Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Banten, Kamis (26/5) lalu(kar/del/ito/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 1.800 Liter Tuak Dibuang ke Sungai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler