jpnn.com - JAKARTA - Sejak diberlakukannya kebijakan Pemerintah Arab Saudi untuk memberikan kemudahan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) overstayer ex haji/umroh, sudah sebanyak 267 yang tercatat kembali ke Indonesia. Mereka kembali ke tanah air tanpa harus menginap terlebih dahulu ditahanan imigrasi Shumaisi untuk mendapat exit permit mereka.
"Jumlah tersebut sudah termasuk anak-anak di dalamnya. Ada sekitar 50 anak-anak," tutur Syarif Shahabudin, Pelaksana Fungsi Pensosbud KJRI Jeddah saat dihubungi Selasa (10/12) malam.
BACA JUGA: Berkas Rudi Rubiandini Tanpa Kesaksian Widodo
Syarif menuturkan, jumlah tersebut merupakan jumlah keseluruhan sejak kebijakan pembebasan tanpa adanya proses penahanan di Tarhil Shumaisi itu diberlakukan hingga tanggal 9 Desember lalu. Pemerintah Saudi sendiri memberlakukan kebijakan tersebut sejak 27 November lalu.
Kebijakan itu sendiri hanya diberikan oleh pemerintah Saudi bagi seluruh Overstayer yang menggunakan visa Haji/Umroh saat masuk ke negaranya. Tak terkecuali bagi para WNI overstayer yang bekerja disana dengan menggunakan visa untuk ibadah itu. Namun sebagai gantinya, biaya kepulangan mereka tidak akan ditanggung oleh pihak Saudi. "Pihak Saudi hanya akan memberikan biaya pemulangan bagi para overstayer yang ditangkap dan ditahan di Shumaisi," jelasnya.
BACA JUGA: DPR Berkeras Panggil Boediono
Para WNI overstayer ex haji/umroh tersebut pulang dengan biaya masing-masing. Pihak KJRI pun tidak melakukan monitor kepulangan mereka. Sehingga tidak memiliki data detail mengenai kepulangan mereka ke tanah air. Diakui SYarif, KJRI Jeddah hanya memberikan fasilitas proses hingga mereka mendapatkan exit permit saja.
"Selanjutnya mereka beli tiket sendiri dan pulang masing-masing," ungkap Syarif.
Dalam pesan singkatnya itu, Syarif juga menginformasikan kembali mengenai pemulangan WNI overstayer dari Saudi. Menurut keterangannya, pada tanggal 9 Desember lalu Pemerintah Saudi kembali telah memulangkan 510 WNI Overstayers ke Indonesia. Pemulangan dilakukan dengan menggunakan pesawat khusus Saudia Airlines, dengan nomor penerbangan SV 3818. WNI Overstayers yang dipulangkan pada kloter 7 ini terdiri dari 322 laki-laki, 188 perempuan dan anak-anak. Sesuai jadwal penerbangan, WNI Overstayers dimaksud akan diberangkatkan pada pukul 22.00 Waktu Arab Saudi.
BACA JUGA: Tiga Regulasi soal Aceh Tunggu Diteken Presiden
Selain menggunakan pesawat khusus, Pemerintah Arab Saudi juga memanfaatkan penerbangan reguler untuk dapat mengangkut para WNI Overstayers ke tanah air. Pemulangan tersebut juga dilakukan pada hari yang sama. Dalam penerbangan regular itu, tercatat sekitar 140 WNI Overstayers laki-laki. Mereka dipulangkan dengan menggunakan penerbangan reguler Saudia Airlines SV816, yang diberangkatkan pada pukul 21.00 Waktu Arab Saudi.
Dengan demikian, sejak paska berakhirnya masa amnesti yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, 4 November 2013 lalu hingga hari ini, jumlah keseluruhan WNI Overstayers yang telah dipulangkan ke Indonesia sebanyak 7.630 orang. "Dan total WNI Overstayers yang masih berada di Penampungan Imigrasi Shumaysi berjumlah 3.867 orang," tutup Syarif. (mia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Gencar Garap Kasus Pengadaan Turbine PLTGU Belawan
Redaktur : Tim Redaksi