jpnn.com - JAKARTA – Pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memastikan, vonis banding yang diajukan jaksa Urip Tri Gunawan akan dibacakan dalam waktu dekatKepala Humas PT DKI Jakarta Madya Suhardja memperkirakan, vonis akan dibacakan pada Kamis (27/11) mendatang
BACA JUGA: Gugatan Jeneponto Ditolak MK
“Sebentar lagi putusan kasus jaksa Urip akan keluar
BACA JUGA: Pekan Ini, Saksi Korupsi APBD Manado
Dimintai bocoran vonis jaksa nakal itu, Madya enggan menjawabnyaBACA JUGA: Humphrey : Pemeriksaan JRR Distop
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor mengganjar Urip 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada sidang 4 September 2008Urip, menurut majelis, terbukti melanggar Pasal 12 B dan E dan pasal 26 A UU No31 tahun 1999 yang diganti UU No20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Vonis di pengadilan tingkat pertama ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Urip 15 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulanUrip dinyatakan JPU terbukti menerima US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani dan Rp 1 miliar dari mantan Kepala BPPN Glenn Yusuf melalui pengacaranya, Reno Iskandarsyah(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2009, Seluruh Jamaah Masuk Ring Satu
Redaktur : Tim Redaksi