27 Nopember, Vonis Banding Urip

Senin, 24 November 2008 – 15:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memastikan, vonis banding yang diajukan jaksa Urip Tri Gunawan akan dibacakan dalam waktu dekatKepala Humas PT DKI Jakarta Madya Suhardja memperkirakan, vonis akan dibacakan pada Kamis (27/11) mendatang

BACA JUGA: Gugatan Jeneponto Ditolak MK

 

“Sebentar lagi putusan kasus jaksa Urip akan keluar

Kalau sekarang sudah tanggal 24, ya saya perkirakan tanggal 27 November ini sudah akan dibacakan vonisnya,” ungkap Madya Suhardja kepada JPNN di Jakarta, Senin (24/11)

BACA JUGA: Pekan Ini, Saksi Korupsi APBD Manado

Dimintai bocoran vonis jaksa nakal itu, Madya enggan menjawabnya
Katanya, prosesnya ada di majelis hakim dan siapa pun tidak mengetahuinya kecuali hakim yang menyidangkan

BACA JUGA: Humphrey : Pemeriksaan JRR Distop

 

 

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor mengganjar Urip 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada sidang 4 September 2008Urip, menurut majelis, terbukti melanggar Pasal 12 B dan E dan pasal 26 A UU No31 tahun 1999 yang diganti UU No20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

 

Vonis di pengadilan tingkat pertama ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Urip 15 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulanUrip dinyatakan JPU terbukti menerima US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani dan Rp 1 miliar dari mantan Kepala BPPN Glenn Yusuf melalui pengacaranya, Reno Iskandarsyah(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2009, Seluruh Jamaah Masuk Ring Satu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler