jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian hingga saat ini masih menyelidiki 20 perusahaan yang diduga pelaku pembakaran lahan dan hutan. Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, dari hasil rapatnya dengan Presiden Joko Widodo diminta, siapapun dari pihak perusahaan yang bersalah harus ditindak secara hukum.
“Perintah presiden sudah jelas bahwa penegakan hukum harus tegas agar tahun depan tidak terjadi lagi. Mudah-mudahan penyidikan berjalan lancar,” ujar Badrodin dalam jumpa pers di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9).
BACA JUGA: Tokoh yang Satu Ini Minta KPK Telusuri Jejak Akil Mochtar
Tadinya, kata dia, ada 27 perusahaan yang diselidiki. Namun dari jumlah itu, sudah tujuh perusahaan yang masuk tahap penyidikan karena ada oknum perusahaan yang menjadi tersangka. Perusahaan tersebut juga akan dikenakan sanksi blacklist untuk efek jera.
“Saya juga menyarankan agar pemerintah memberikan sanksi tambahan terhadap perusahaan yang tidak beritikad baik ini dengan memberikan blacklist terhadap perusahan, sehingga kedepan permohonan perizinan usaha yang sama bisa ditolak. Ada saja yang orang lain membakar, ada dibakarnya di luar areanya, dia melaporkan seolah dia menjadi korban,” tegas Badrodin. (flo/jpnn)
BACA JUGA: KPK Libatkan Pakar Dalam Penyusunan Renstra 2015-2019
Berikut 20 perusahaan yang sedang diselidiki Polri tersebut:
1.PT WAJ
2. PT KY
3. PT PSN
4. PT RHN
5 PT PH
6. PT QS
7 PT REB
8. PT MHP
9. PT PN
10. PT TJ
11. PT AAN
12. PT MHP
13. PT MHP (berbeda tempatnya)
14. PT SAP
15. PT WMAI
16 PT TPR
17. PT SPM
18. PT GAL
19. PT SBN
20. PT MSA
BACA JUGA: Ssttt..Ada 4 Sampai 5 Anggota DPRD Riau Kecipratan Suap Annas Maamun
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desa Masih Terkendala Tenaga Pendamping Berjiwa Pembaharu
Redaktur : Tim Redaksi