jpnn.com - JAKARTA - Sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menetapkan satu orang anggota DPRD Riau periode 2009-2014 sebagai tersangka, dalam kasus suap pembahasan APBDP 2014 dan APBD 2015. Namun, jumlah tersangka dari unsur DPRD kemungkinan akan bertambah dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi.
Bekas anggota DPRD Riau yang kini jadi tahanan KPK, A Kirjauhari sudah membuka keterlibatan anggota dewan lainnya. Melalui pengacaranya, politikus PAN itu mengungkapkan bahwa beberapa rekannya ikut menerima suap dari mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
BACA JUGA: Desa Masih Terkendala Tenaga Pendamping Berjiwa Pembaharu
"Ada empat sampai lima orang diperkirakan," kata pengacara Kirjauhari, M Musa kepada wartawan di KPK, Rabu (16/9) malam.
Sayangnya dia belum mau mengungkapkan siapa saja anggota dewan yang ikut kecipratan duit haram itu. Yang jelas, nominal yang didapat masing-masing legislator itu mencapai ratusan juta rupiah.
BACA JUGA: Lino: Tidak Ada UU yang Saya Langgar!
Musa mengaku belum tahu apakah dalam perkara ini para anggota DPRD merupakan inisiator suap atau bukan. Dia beralasan belum bicara banyak dengan Kirjauhari karena baru ditunjuk sebagai pengacara.
"Nanti silakan lihat perkembangannya," pungkas Musa.
BACA JUGA: Pakai Rompi Oranye, Politikus PAN jadi TAHANAN KPK
Seperti diberitakan sebelumnya, Kirjauhari mulai hari ini resmi menjadi tahanan KPK. Dia akan mendekam di Rutan KPK selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan. Selain Kirjauhari, KPK juga menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka dalam kasus ini. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Rincian Kasus Kebakaran Hutan yang Ditangani Polri
Redaktur : Tim Redaksi