jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat laporan baru terkait dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Tokoh masyarakat Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, Zulkifli Niode, Rabu (16/9) mendatangi Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta menyampaikan laporan terkait dugaan keterlibatan Akil Mochtar saat menangani sengketa Pilkada Banggai di Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA: KPK Libatkan Pakar Dalam Penyusunan Renstra 2015-2019
Menurut Zulkifli, kuat dugaan bahwa sengketa Pilkada Banggai di tahun 2011 lalu diwarnai suap. Pasalnya, ada kejanggalan dalam putusan MK yang ketika dipimpin Akil Mochtar menjadi salah satu anggotanya.
Zulkifli menjelaskan, putusan MK Nomor 45/ PHPU.D-IX/2011 menyatakan bahwa pihak-pihak dalam sengketa pilkada itu melakukan politik uang. Meski begitu, MK mengabaikan pertimbangan itu dan tetap mensahkan kemenangan salah satu pihak.
BACA JUGA: Ssttt..Ada 4 Sampai 5 Anggota DPRD Riau Kecipratan Suap Annas Maamun
“Mereka yang disebut melakukan politik uang tidak dianulir keterpilihannya dalam pilkada di Banggai. Kita duga ada permainan juga dengan Hakim MK yang menangani perkara tersebut, ini yang kita laporkan ke KPK,” ucap Zulkifli usai menyampaikan laporannya.
Menurutnya, dugaan politik uang tersebut pernah disampaikan kepada KPK pada Desember 2014 lalu. Namun ketika itu, KPK meminta bukti kerugian negara minimal Rp1 miliar.
BACA JUGA: Desa Masih Terkendala Tenaga Pendamping Berjiwa Pembaharu
Zulkifli berharap KPK tidak tebang pilih dalam menangani kasus terkait Akil sehingga KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
“Ada beberapa perkara suap sengketa pilkada terkait Akil yang dikembangkan KPK. Kami harap kali ini KPK juga menindaklanjuti laporan kami,” kata Zulkifli.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti mengatakan peluang untuk mengembangkan kasus suap sengketa pilkada selalu terbuka.
Menurutnya, KPK akan menelusuri laporan-laporan terkait pemberian suap kepada Akil Mochtar yang kini sudah mendekam di Lapas Sukamiskin.
Untuk pengembangan kasus Akil Mochtar masih bisa dilakukan oleh KPK,” kata Yuyuk.
Sejumlah kepala daerah yang diduga menyuap Akil telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Bahkan beberapa diantaranya telah menjalani persidangan dan diputus bersalah. Akil sendiri telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah divonis penjara seumur hidup. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lino: Tidak Ada UU yang Saya Langgar!
Redaktur : Tim Redaksi