Desa Masih Terkendala Tenaga Pendamping Berjiwa Pembaharu

Rabu, 16 September 2015 – 21:47 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian DPDTT) Marwan Jafar memiliki sejumlah pekerjaan rumah dalam mendorong kemajuan masyarakat desa. FOTO: RMOL

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) telah mengidentifikasi sejumlah kendala yang menghambat pembangunan di tingkat desa. Satu diantaranya adalah kekurangan aparatur pemerintah atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah yang memiliki jiwa pembaharu yang mampu menerjemahkan arti pelayanan dan pembinaan khususnya dalam kerangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian DPDTT) Ahmad Erani, di Jakarta, Rabu (16/9).

BACA JUGA: Lino: Tidak Ada UU yang Saya Langgar!

Sebagai solusi atas kekurangan tenaga pendamping yang bermental pembaharu, menurut Erani, Kementerian DPDTT terus meningkatkan kemampuan para pendamping desa di tingkat provinsi atau disebut pelatih master melalui pelatihan-pelatihan. “Ini diperlukan agar mampu membuka cakrawala pendamping desa ke ruang yang lebih produktif,” tegas Erani.

Erani menjelaskan, pelatihan bagi para pendamping desa diperlukan untuk mendorong masyarakat lebih produktif. 

BACA JUGA: Pakai Rompi Oranye, Politikus PAN jadi TAHANAN KPK

“Jadi penguatan tenaga pendamping sangat penting mengingat masih banyak keluhan masyarakat atas pelayanan dan pendampingan oleh aparatur pemerintahan yang belum optimal,” katanya.

Ia menambahkan, perubahan paradigma aparatur pemerintahan sangat penting agar mereka tidak kaku dalam menjalankan tugas-tugas birokrat teknokratis. Hal yang leih penting juga adalah para pendamping ini harus memunyai mental pembaharu yang siap melakukan perubahan-perubahan pada masyarakat secara substansial.

BACA JUGA: Ini Rincian Kasus Kebakaran Hutan yang Ditangani Polri

Dikatakan Erani, pelatihan tenaga pendamping master provinsi juga penting agar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat terwujud sesuai amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Karena itu, pendampingan harus dilakukan oleh tenaga pendamping yang profesional sehingga dapat menjalankan pendampingan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

Menurut Erani, konsolidasi master pendamping desa tingkat provinsi ini diharapkan mampu memperluas wawasan ke ranah yang lebih produktif. “Ini akan terus kita dorong,” tegas Erani.

Dikatakan Erani, konsolidasi Pelatih Master Provinsi yang digelar Kementerian DPDTT kali ini diikuti 72  orang terdiri dari BPMPD dan Bappeda Provinsi, Koordinator Provinsi, Fasilitator Kabupaten/Tenaga Ahli Kabupaten di lokasi Pilot Project Pendampingan Desa, yaitu Provinsi Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Peserta Pelatihan juga terdiri dari internal Direktorat PMD, Seknas PMD dan KNPP Pusat.

“Peserta yang mengikuti kegiatan konsolidasi akan disiapkan sebagai pelatih pada pelatihan Setrawan di provinsi lokasi pilot project pendampingan desa, sesuai kebutuhan. Pelatihan ini juga untuk meningkatkan kemampuan menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) serta pelatihan penyegaran pendamping teknis kabupaten,” ujar Direktur PMD Kementerian DPDTT, Eko Sri Haryanto.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menko Rizal Tegaskan Pentingnya Keamanan Maritim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler