27 Perusahaan yang Beroperasi di Riau Dilaporkan ke KPK

Selasa, 16 September 2014 – 15:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Koalisi Anti Mafia Hutan melaporkan 27 korporasi atas dugaan korupsi kehutanan saat memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Provinsi Riau sepanjang tahun 2002-2006, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tadi kita melaporkan 27 korporasi. Pertama, 20 korporasi di Pelalawan dan Siak yang terlibat dalam perkara penerbitan IUPHHKHT yang telah memidana Tengku Azmun Jaafar selaku Bupati Pelalawan 11 tahun, Arwin AS bekas Bupati Kabupaten Siak empat tahun," kata Deputi Direktur Walhi Riau Even Sembiring di KPK, Jakarta, Selasa (16/9).

BACA JUGA: Perberat Hukuman Luthfi, Wasekjen PKS: Putusan MA Ngawur

Even mengatakan koalisi melaporkan korporasi di Pelalawan dan Siak karena sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap di antaranya terhadap Arwin dan Tengku Azmun Jafar.

Dalam proses penerbitan izin tersebut mereka dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangannya.

BACA JUGA: Sikapi Kisruh PPP, Menkumham tak Mau Gegabah

Menurut Even, koalisi juga melaporkan tujuh korporasi di Kabupaten Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu yang telah menebang hutan alam seluas 120.745 hektar sepanjang 2002-2006 untuk ditanami akasia-eucaliptus.

Penerbitan IUPHHKT untuk tujuh korporasi ini dilakukan oleh mantan Bupati Indragiri Hulu Thamsir Rachman dan mantan  Bupati Indragiri Hilir Rusli Zainal.

BACA JUGA: Ogah jadi Kutu Loncat, Wanda Pilih Bela Suara Rakyat

Even menjelaskan Thamsir menerbitkan lima IUPHHKHT di atas hutan alam sepanjang tahun 2002-2003. IUPHHKHT itu diperuntukan kepada PT Artelindo Wirautama, PT Citra Sumber Sejahtera, PT Bukit Batabuh Sei Indah, PT Mitra Kembang Selara dan PT Sumber Maswana Lestari.

Sementara itu, Rusli menerbitkan dua IUPHHKHT di atas hutan alam kepada PT Bina Duta Laksana dan PT Riau Indo Agropalma sepanjang tahun 2002.

Even berharap KPK lebih progresif dalam menangani korupsi kehutanan di Provinsi Riau. Sehingga bisa menjerata satu persatu korporasi yang menerima izin yang mengakibatkan kerugian negara dan merusak ekosistem hutan Riau.

"Kita berharap KPK untuk pertama kalinya menetapkan korporasi sebagai tersangka. Kalau di proses peradilannya, kita berharap pengadilan bisa mencabut izin perusahannya mereka," ucap Even.

KPK selama ini tidak pernah menetapkan korporasi sebagai tersangka. Namun koalisi meyakini KPK bisa menjerat korporasi terkait dugaan korupsi kehutanan di Provinsi Riau karena sudah ada putusan terhadap penyelenggara negara terkait persoalan itu.

"Dalam putusan disebutkan ada aliran dana yang diserahkan korporasi, ada keuntungan yang diperoleh korporasi, mereka paling banyak mendapatkan keuntungan. Jalur ini dijadikan KPK sebagai alat untuk menarik korporasi menjadi tersangka di kasus kehutanan di Riau," tandasnya. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Pecat Rommy Cs, SDA Surati Menkumham


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler