Perberat Hukuman Luthfi, Wasekjen PKS: Putusan MA Ngawur

Selasa, 16 September 2014 – 15:32 WIB
Luthfi Hasan Ishaq. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq, menilai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman terdakwa kasus suap impor sapi, Luthfi Hasan Ishaq (LHI) jadi 18 tahun, serta menghilangkan hak politiknya untuk dipilih dan memilih sebagai putusan ngawur.

"Keputusan kasasi itu ngawur, cari popularitas saja. Kalau mau dilihat perkara pokok yang sebenarnya tuduhan dan tuntutan menerima suap Rp 1 miliar yang secara faktual uang itu belum pernah diterima," kata Mahfudz di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/9).

BACA JUGA: Sikapi Kisruh PPP, Menkumham tak Mau Gegabah

Sebaliknya, Ketua Komisi I DPR itu memandang putusan kasasi MA itu sarat muatan politis. Karena menurutnya tak wajar karena MA menolak kasasi LHI tapi di sisi lain mencabut hak politiknya sebagai warga negara.

"Saya dari awal menilai putusan Pengadilan Tipikor, bumbu-bumbu itu mempengaruhi putusan hakim. Sepertinya itu juga yang mempengaruhi kasasi di MA," sebutnya.

BACA JUGA: Ogah jadi Kutu Loncat, Wanda Pilih Bela Suara Rakyat

Diketahui permohonan LHI agar masa hukumannya dikurangi ditolak MA. Malah, MA menambah masa hukuman suami Darin Mumtazah itu dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Selain itu hak politiknya juga dicabut oleh MA.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Usai Pecat Rommy Cs, SDA Surati Menkumham

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibantu Tim Ahli Turki, Polri Garap Empat WNA Terduga Teroris


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler