Nur Kholis SH MA, sub komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI kepada JPNN di Jakarta, Selasa (18/11), mengatakan kerjasama tersebut rencananya akan ditandatangani pada Januari atau Februari 2009 di Jakarta
BACA JUGA: Indonesia-Korsel, Sepakat Lindungi Buruh Migran
”Saat ini tim perumus MoU, termasuk saya sedang menyiapkan draft kerjasama itu,” terang pria yang juga ketua tim penyelidikan kasus Unas (kasus bentrok mahasiswa demo BBM di DPR-RI) tersebut.”Saat ini ada sekitar 27.000 buruh migran Indonesia di Korsel yang memiliki dokumen dan diperkirakan ribuan lainya berada di Soul tanpa dokumen
Hanya saja, lanjut Kholis, untuk di Korea Selatan sendiri dikhawatirkan Presiden baru mereka, Lee Myum Bak memiliki kebijakan yang lebih ketat terhadap buruh migran
BACA JUGA: Periksa Proyek Kesekjenan DPR
Mereka melakukan razia-razia terhadap buruh-buruh un-documented.”Waktu saya disana beberapa hari lalu, ada sekitar 100 buruh migran yang ditangkap
BACA JUGA: Polisi Tak Tegakkan HAM
Kebanyakan mereka dari Filipina,” cerita mantan Direktur LBH Palembang itu.Untuk mencari tahu kondisi buruh migran Indonesia di Korea Selatan, lanjut Kholis, tim Komnas HAM Indonesia melakuan pertemuan di wilayah Ansan, Korsel”Kami ketemu sekitar 15 buruh asal IndonesiaMereka itu banyak berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa BaratKami melakukan dialog, sebagian mereka kerja di pabrik dan kapal laut penangkap ikan,” cerita Kholis.
Dari dialog itu, lanjut dia, didapat cerita bahwa bekerja di Laut sebagai penangkap ikan jauh lebih sulit kondisinya daripada di daratanKesulitan itu karena faktor cuaca dan lebih dinginKesulitan lain, buruh asal Indonesia banyak yang saat datang ke negeri orang tidak dibekali dengan kemampuan bahasa.
”Itu problem bagi mereka, sampai disana training singkat, sementara kerja di Soul sangat disiplin dan cepatMereka buruh migran Indonesia umumnya kesulitan mengkuti irama kerja mereka, semetara bahasa tidak bisaItulah harapan mereka kepada pemerintah Indonesia dan Komnas HAM untuk mengatakan kepada para agen mengirim buruh migran yang sudah mendapat kursus bahasa, artinya lembaga-lembnaga agensi dipersyaraatkan bisa memberi kursus bahasa,” cerita pria yang saat di South Korea sempat dijamu duta besar RI untuk Korsel itu.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terkait TAA, Kristina Bersaksi
Redaktur : Tim Redaksi