jpnn.com, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa Bahar Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan permusuhan.
BACA JUGA: Habib Bahar dan Eggi Sudjana Dipolisikan, PA 212 Bakal Lakukan Ini, Siap-siap Saja
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya tengah mempelajari laporan tersebut.
"Betul, ada laporan polisi terhadap saudara Eggi Sudjana dan Bahar Smith," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/12).
BACA JUGA: Habib Bahar Dilaporkan ke Polisi, Ichwan Tuankotta Merespons Begini
Hanya saja, Kombes Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut tentang ujaran kebencian yang diduga diucapkan oleh Eggi Sudjana maupun Bahar bin Smith. Namun, Zulpan menyatakan pelapor mempunyai bukti autentik atas laporannya.
"Pelapor memiliki bukti autentik terkait penyampaian orang yang mereka laporkan di media sosial dengan kalimat-kalimat yang dapat menimbulkan permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA," ujarnya.
BACA JUGA: Habib Bahar Dilaporkan karena Menghina Jenderal Dudung? Kombes Zulpan Menjawab, Ternyata
Menurut Zulpan, ada dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya.
Laporan pertama dibuat pada 7 Desember 2021 dengan terlapor Eggi Sudjana dan Bahar Smith dengan nomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 7 Desember 2021.
Laporan kedua dibuat pada 17 Desember 2021 dengan terlapor Bahar Smith dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa saat ini kepolisian masih mempelajari laporan tersebut.
Perwira menengah Polri itu memastikan penyidik Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti laporan.
"Ini masih dipelajari, didalami dulu, nanti baru ditindaklanjuti. Yang jelas, semua laporan akan ditindaklanjuti," pungkas Kombes Zulpan. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy