287 TPS Segera Gelar Pemungutan Suara Ulang dan Susulan

Jumat, 29 November 2024 – 14:54 WIB
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam Konferensi Pers Perkembangan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (29/11/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara susulan (PSS) di ratusan tempat pemungutan suara (TPS) pada pelaksanaan Pilkada 2024.

Menurut Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin total ada 287 pemungutan suara yang akan digelar dengan perincian 46 TPS akan melakukan PSU.

BACA JUGA: 287 TPS Kembali Gelar Pemungutan Suara Hari Ini

Kemudian 231 TPS akan menggelar pemungutan suara susulan (PSS) dan 10 TPS melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).

Demikian berdasarkan data KPU pada hari Jumat (29/11) pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA: Belum Hasil Resmi, Jangan Terlalu Percaya Info Hasil Pilkada

"Data daerah dan TPS yang melaksanakan suara susulan, PSL dan PSU yang karena terdampak bencana berdasarkan data per jam 10.00 WIB tadi. Jumlah TPS yang PSS 231 TPS, PSL 10 TPS dan PSU 46 TPS," ujar Afifuddin dalam Konferensi Pers Perkembangan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (29/11).

Dia mengatakan data tersebut masih akan terus bertambah seiring rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan kejadian yang terjadi di daerah.

BACA JUGA: Pendukung Masih Euforia, Kodim Lakukan Pengamanan Ekstra

Afifuddin juga mengatakan ada beberapa alasan dilaksanakan PSU, PSS dan PSL. Pertama, bencana alam di 119 TPS.

Kedua, gangguan keamanan. Ketiga, kesalahan administrasi atau prosedur oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Keempat, pemilih yang tidak mendaftar atau tidak menggunakan hak pilih. Kelima, adanya rekomendasi dari Bawaslu. (Antara/jpnn)

Jumlah TPS Pilkada 2024 yang Terdampak Bencana:

A. PSU
1. Aceh: Kota Banda Aceh (1)
2. Banten: Kota Tangerang Selatan (1)
3. Jambi: Kota Sungai Penuh (5)
4. Jawa Barat: Kabupaten Sukabumi (1) dan Kota Bandung (1)
5. Jawa Tengah: Karanganyar (1) dan Pemalang (1)
6. Jawa Timur: Bangkalan (2), Bondowoso (1) dan Sumenep (1)
7. Kalimantan Barat: Landak (2) dan Melawi (1)
8. Kalimantan Tengah: Barito Selatan (2), Kapuas (1), Katingan (1) dan Kota Palangka Raya (2)
9. Kalimantan Timur: Balikpapan (1) dan Samarinda (1)
10. Kalimantan Utara: Malinau (1)
11. Kepulauan Riau: Kota Tanjungpinang (1)
12. Maluku: Maluku Barat Daya (1)
13. Maluku Utara: Kota Ternate (1)
14. Papua: Kepulauan Yapen (1)
15. Papua Barat Daya: Maybrat (2)
16. Sulawesi Barat: Mamasa (1) dan Pasangkayu (1)
17. Sulawesi Selatan: Kabupaten Tanatoraja (1)
18. Sumatera Barat: Dharmasraya (1) dan Tanah Datar (1)
19. Sumatera Selatan: Kabupaten Ogan Komering Illir (2), Kota Pagar Alam (1) dan Kota Palembang (3)
20. Sumatera Utara: Nias Selatan (2)

B. PSS
1. Papua: Sarmi (5)
2. Papua Pegunungan: Yahukimo (35)
3. Papua Tengah: Nabire (1) dan Puncak (82)
4. Sumatera Utara: Asahan (2), Deli Serdang (30), Kota Binjai (20), Medan (54), Nias (2)

C. PSL
1. Jawa Barat: Kabupaten Karawang (1)
2. Maluku: Maluku Tengah (1)
3. Sumatera Utara: Deli Serdang (1) dan Medan (7).

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dapat Santunan Rp 42 Juta, Petugas KPPS di Karawang Meninggal Dunia


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler