jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat sudah ada 29 industri pengolahan susu (IPS) dan importir yang menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.
Penyerahan propsal ini dalam rangka mematuhi Peraturan Kementerian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyerapan Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) dan kemitraan dengan Peternak Lokal.
BACA JUGA: Kementan Evaluasi Proposal Kemitraan IPS dan Importir
"Sekarang sedang dalam proses evaluasi sampai akhir Maret," ujar Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan Fini Murfiani, Rabu (14/3).
Fini melanjutkan, industri pengolahan susu yang belum menyerahkan proposal tinggal tujuh.
BACA JUGA: Dukung Pemerintah Beri Sanksi Industri Pengolahan Susu Nakal
Adapun jumlah industri pengolahan susu dan importir yang sebelumnya mencapai sekitar 90 perusahaan, kini mengerucut menjadi hanya 36.
Semakin mengecilnya jumlah industri pengolahan susu karena beberapa telah bergabung membentuk konsorsium dalam rangka memenuhi Permentan Nomor 26 Tahun 2017.
BACA JUGA: IPS & Importir Tak Usah Ragu Bermitra dengan Peternak Lokal
Sebab, sejumlah industri pengolahan susu memang tercatat memiliki skala usaha kecil dan belum memiliki pengalaman dalam kemitraan.
"Jadi, beberapa bergabung supaya lebih mudah melakukan kemitraan dengan peternak lokal yang telah diwajibkan," ujar Fini.
Fini pun mengimbau industri pengolahan susj tak perlu takut bermitra dengan peternak lokal, karena pemerintah menjamin bentuk kerja samanya akan saling menguntungkan.
Dia juga meminta industri pengolahan susu dan importir bisa mengidentifikasi kebutuhan calon mitra lokalnya.
"Sehingga apa yang mereka mau berikan pas dan sesuai dengan kebutuhan mitranya," kata Fini.
Sesuai dengan Permentan Nomor 26 Tahun 2017, pemerintah mendorong industri pengolahan susu dan importir untuk bermitra dengan peternak sapi perah lokal.
Dengan demikian, peternak lokal diharapkan bisa semakin berdaya dan meningkatkan kualitas serta produktivitas susu segar dalam negeri. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2020, Indonesia Darurat Susu Segar Dalam Negeri
Redaktur & Reporter : Ragil