IPS & Importir Tak Usah Ragu Bermitra dengan Peternak Lokal

Jumat, 09 Maret 2018 – 08:00 WIB
Ilustrasi sapi. Foto: Eka P/Radar Banjarmasin/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian (Kementan) Fini Murfiani meminta pelaku industri pengolahan susu (IPS) dan importir tidak ragu bermitra dengan peternak sapi lokal.

Sebab, Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 yang mewajibkan pelaku industri pengolahan susu dan importir bermitra dengan peternak lokal dan menyerap susu segar dalam negeri memberi keuntugan.

BACA JUGA: 2020, Indonesia Darurat Susu Segar Dalam Negeri

Salah satunya memberikan pilihan bagi industri pengolahan susu dan importir bermitra sesuai dengan kebutuhan dan spesialisasinya.

"Kami akan melakukan pembinaan dan pendampingan pelaksanaan kemitraan ini agar sesuai harapan pemerintah (peningkatan produksi dan kualitas serta serapan SSDN meningkat) dan terukur," kata Fini, Kamis (8/3).

BACA JUGA: IPS Ogah Bermitra dengan Peternak, Kuota Impor Harus Dikaji

Fini berharap produktivitas dan kualitas susu segar dalam negeri bisa mengalami peningkatan.

Dalam pedoman teknis yang mengatur pelaksanaan Permentan 26/2017, terdapat dua jenis kemitraan yang bisa dilakukan oleh industri pengolahan susu dan importir.

BACA JUGA: Pemerintah Harus Sanksi Industri Pengolahan Susu Bandel

Pertama, pemanfaatan susu segar dalam negeri (SSDN) yang harus dilakukan oleh industri pengolahan susu didasarkan pada kesesuaian jumlah produksi peternak dengan kapasitas produksi riil dari pelaku usaha itu.

Bagi industri pengolahan susu yang telah melakukan pemanfaatan SSDN diharapkan tetap menyerap bahan dari mitra yang sama.

Sementara itu, untuk industri pengolahan susu atau importir yang tidak bisa melakukan penyerapan karena kapasitas produksi SSDN yang belum memadai atau membutuhkan spesifikasi bahan baku khusus bisa melakukan kemitraan jenis kedua yang tujuannya peningkatan produktivitas.

"Peningkatan produksi ini bisa dilakukan dengan berbagai kegiatan seperti pemberian bantuan ternak, fasilitasi lahan untuk penanaman pakan hijau ternak, peningkatan teknologi pakan atau bibit unggul pakan, peningkatan kompetensi peternak, atau bahkan bantuan permodalan dan pengembangan usaha" kata Fini.

Dalam pedoman teknis juga dijelaskan nantinya ada tim analisis yang melakukan penilaian dan evaluasi kemitraan.

Evaluasi kemitraan dilakukan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan kemitraan yang telah dilaksanakan.

"Evaluasi dilakukan pada Oktober 2018 untuk kemitraan yang dilaksanakan Maret-September 2018," kata Fini. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peternak Berharap IPS dan Importir Segera Jalankan Kemitraan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler