3 ABG Terlibat Perampokan

Sabtu, 16 Agustus 2014 – 06:34 WIB

jpnn.com - TANGSEL – Tiga Anak Baru Gede (ABG) diringkus Polsek Pondok Aren. Mereka ditengarai ambil bagian dalam perampokan di Perumahan Arinda 1, Blok E 8B, RT 04/04, Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel. Ironisnya, tiga orang ini bertugas sebagai eksekutor untuk menghabisi Lansia stroke, yang tinggal di rumah tersebut.

Tiga orang yang diamankan antara lain, Noval Saputra, 15, Deny Andika Cepatiyo,14 dan Tiyo Andika Cepatiyo, 12. Mereka merupakan orang suruhan dari otak perampokan, Dapit Juniarto,26, yang tidak lain mantan pembantu dikediaman tersebut.

BACA JUGA: Masih Disegel, Stadium Dijaga Ketat Koramil

Kanit reskrim Polsek Pondok Aren, Iptu Sitta Mardongan Sagala mengatakan, ke empat pelaku kini sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek. Kasus ini terungkap setelah sebelumnya polisi menjemput Dapit Juniarto di kediamannya. Selanjutnya, setelah intogerasi, Dapit buka mulut dan ada tiga pelaku lain yang diajak dalam aksi ini.”Mereka beraksi pada Selasa (12/8) dini hari. Kami lakukan pengejaran. Otak aksi ini Dapit,” ujar Sitta.

Informasi yang dihimpun INDOPOS (JPNN Grup), rencana perampokan ini bermula dari dendam Dapit Juniarto terhadap majikannya yang sedang mengalami stroke. Dapit sebelumnya merupakan pekerja di rumah tersebut.

BACA JUGA: Perketat Pengawasan di Kampus

Namun dirinya diberhentikan. Karena diberhentikan, Dapit sakit hati. Ditambah lagi, berkembang isu, istri pelaku pun pernah bekerja di kediaman yang diketahui milik Feronika, 49. ”Saat ini kami masih terus kembangkan kasus ini. Terkait dengan motifnya,” ujar Sitta.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi perampokan didalangi Dapit ini terjadi pada Selasa (12/8) dinihari. Saat itu pelaku masuk ke dalam rumah setelah berhasil menaiki tembok belakang. Dalam aksinya Dapit sempat memuntahkan peluru senapa angin, saat aksinya dipergoki Jamaludin, pembantu dikediaman tersebut.

BACA JUGA: Ibu-Anak Tewas Berpelukan Tertimbun Longsor di Bogor

Pelaku sempat menggasak Samsung Galaxi, dua handphone fleksi, satu Blackberry. Serta uang tunai sebanyak Rp 600 ribu. Atas aksinya ini, para pelaku terjerat Pasal 365 dengan ancaman 8 tahun penjara. (fin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Dua Guru JIS Dilimpahkan ke Kejati DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler