Perketat Pengawasan di Kampus

Kasus Narkoba di Unas, Empat Pelaku jadi DPO

Sabtu, 16 Agustus 2014 – 05:29 WIB

jpnn.com - POLDA Metro Jaya meminta pihak perguruan tinggi agar mengawasi secara ketat setiap kegiatan di dalam kampus. Sehingga bisa terhindar dari kegiatan yang berujung pada tindakan kriminal.

Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno mengatakan, pengelola kampus diminta untuk bisa melakukan pengawasan yang lebih terhadap lingkungannya. Terbukti, penemuan narkoba di salah satu kampus di Jakarta sebagai dampak dari lemahnya pengawasan.

BACA JUGA: Ibu-Anak Tewas Berpelukan Tertimbun Longsor di Bogor

Apapun alasannya, sambung Dwi, mengedarkan narkoba dan mengumpulkan barang terlarang seperti senjata tajam dan bom molotov merupakan pelanggaran hukum. Kini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menindak pelaku dan mengembangkan kasus kepemilikan barang terlarang di Kampus Universitas Nasional (Unas).

Telah teridentifikasi empat orang pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sebab diduga sebagai pemilik barang-barang tersebut. Tak terkecuali oknum mahasiswa yang membantu mengedarkan narkoba. " Mereka adalah kelompok sipil yang diduga dicurigai oleh pihak kampus," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat, Jumat (15/8).

BACA JUGA: Berkas Dua Guru JIS Dilimpahkan ke Kejati DKI

Wahyu menegaskan, penyidik berhasil mengidentifikasi empat orang terkait kepemilikan barang bukti di Kampus Unas. Hal itu mengacu pada keterangan delapan orang saksi yang telah diperiksa. Namun Wahyu enggan membeberkan siapa saja saksi tersebut. "Nanti akan disampaikan perinciannya termasuk identifikasi DPO," tegasnya.

Dalam kasus peredaran narkoba, oknum mahasiswa membantu operasionalnya. "Namun kami masih akan terus selidiki siapa saja oknum yang terlibat," imbuh Wahyu.

BACA JUGA: Mendikbud Minta Polisi Tegas Usut Kasus Ganja di Unas

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Pasar Minggu menemukan narkoba, molotov dan berbagai senjata tajam (sajam) pada sejumlah ruangan di kampus tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, Kepolisian berkoordinasi dengan Rektorat untuk masuk kedalam kampus karena ada informasi ditemukan molotov, senjata tajam dan ganja.

Awalnya petugas Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Pasar Minggu mengamankan seorang Mahasiswa Unas, yakni M Hakim (29), atas dugaan tindak pengrusakan dan pembakaran tujuh buah spanduk milik kampus pada Senin (11/8) lalu. Kemudian pada Rabu (13/8) hingga Kamis (14/8), sebanyak 80 petugas kepolisian mengamankan aksi unjuk rasa sekitar 50 mahasiswa di Unas.

Selanjutnya, kepolisian berkoordinasi dengan rektorat kampus untuk menggeledah sejumlah ruangan. Alhasil, seberat 5 kilogram daun ganja dan satu kantong plastik berisi paketan ganja siap edar ditemukan di ruang Senat Mahasiswa Unas. Ditemukan juga alat hisap shabu (bong) dan aluminium foil di ruang FISIP, empat botol molotov di semak bambu, satu linting ganja dan dua bilah parang dalam mesin pendingin di gedung serbaguna.

Terdapat juga botol minuman keras kosong dan satu botol air mineral berisi bahan bakar minyak, dua buah bong, jarum suntik, cangklong, kertas aluminium foil, mandau, plastik kosong untuk paketan narkoba jenis putaw, lintingan ganja, serta timbangan.

Petugas kembali menemukan sebilah kapak, sebilah samurai, sebilah pisau, bong, paket plastik berisi ganja, satu paket ganja, dua unit timbangan elektronik di Ruang Senat Fakultas Teknik dan parang sepanjang 60 cm di basement. Wakil Rektor Bidang Akademik Unas Iskandar mengakui, selama ini mendapatkan keluhan dan pengaduan dari masyarakat di luar dan di dalam kampus terkait kegiatan yang terjadi di ruang UKM. (ibl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nuh: Yayasan Harus Berikan Teguran Keras ke Rektor Unas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler