3 Ahli Bakal Menjadi Saksi Meringankan untuk Bharada E

Senin, 26 Desember 2022 – 09:44 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Ysua Hutabarat alias Brigadir J kembali menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (26/10).

Pada persidangan kali ini, tim penasihat hukum Bharada E bakal menghadirkan ahli sebagai saksi meringankan atau a de charge.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Selalu Bawa Pistol Kaliber 45, Merasa Ditantang Yosua, lalu Berkata: Hajar, Chard!

"Ada tiga ahli yang akan kami hadirkan," kata advokat Ronny Talapessy selaku penasihat hukum Bharada E.

Adapun tiga ahli itu ialah guru besar filsafat moral Franz Magnis-Suseno, psikolog klinik  Liza Marielly Djaprie, dan ahli psikologi forensik Reza Idragiri Amriel.

BACA JUGA: Beda Versi soal Tembakan Mematikan, Mau Percaya Kubu Ferdy Sambo atau Bharada E?

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Surat dakwaan dari jaksa penuntut umum menyebut Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Bercerita soal Yosua Mau Membopongnya ke Kamar di Malam Hari

Bharada E menembak Brigadir J karena diperintah oleh Ferdy Sambo yang pada saat itu masih aktif sebagai kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.(cr3/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler