Beda Versi soal Tembakan Mematikan, Mau Percaya Kubu Ferdy Sambo atau Bharada E?

Rabu, 21 Desember 2022 – 07:07 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Richard Eliezer (Bharada E) sebagai saksi persidangan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/12). Ferdy dan Putri merupakan pasutri yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Rasamala Aritonang yang menjadi penasihat hukum Ferdy Sambo merespons keterangan ahli forensik Farah Primadani Karouw tentang dua luka tembak masuk paling fatal pada tubuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Salah satu luka tembak yang mematikan itu ada pada kepala belakang sisi kiri.

BACA JUGA: Dua Ahli Forensik di Perkara Ferdy Sambo Kompak soal Hanya Ada Luka Tembak

Rasamala mengatakan Ferdy Sambo tetap bertahan pada keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) maupun persidangan bahwa mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu tidak ikut menembak Yosua.

"FS (Ferdy Sambo, red) sesuai keterangan di sidang dan semua BAP di penyidikan menyampaikan tidak pernah menembak Brigadir J," kata Rasamala saat dikonfirmasi awak media, Selasa (20/12).

BACA JUGA: Ada 2 Luka Tembak Mematikan Brigadir J, dari Tembakan Ferdy Sambo atau Bharada E?

Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengeklaim dari delapan selongsong peluru yang ditemukan dan diuji balistik berasal dari senjata api jenis glock-17 milik Richard Eliezer alias Bharada E.

"Artinya, Richard menembak delapan kali," ucap Rasamala.

BACA JUGA: Isu Perselingkuhan Menguat, Lebih Percaya Bharada E atau Ferdy Sambo?

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Udayana itu pun menuding Richard berbohong soal jumlah tembakan.

"Keterangan Richard yang sebelumnya bilang hanya tiga atau empat kali menembak itu tidak benar atau bohong," klaim Rasamala.

Selain itu, Rasamala juga menegaskan luka tembak masuk paling fatal di belakang kepala Brigadir J disebabkan tembakan Bharada E.

Menurut Rasamala, kliennya juga sudah menyampaikan soal itu di persidangan bahwa peristiwa penembakan tersebut berlangsung sangat cepat.

Awalnya Bharadae menembak Brigadir J  dari depan. "Lalu (Bharada E) maju dan menembak J yang sudah tergeletak pada bagian belakang kepalanya," tutur Rasamala.

Saksi lain, tutur Rasamalan, juga memberikan kesaksian sama soal itu.

"Itu dibenarkan juga di sidang terakhir keterangan KM (Kuat Ma'ruf, red) dan RR (Ricky Rizal, red)," ujar Rasamala.

Namun, penasihat hukum Bharada Richard, Ronny Talapessy, menepis tuduhan kubu Ferdy Sambo itu.

"Klien saya konsisten bahwa tembakan terakhir itu dari Ferdy Sambo," kata Ronny.

Menurut Ronny, persidangan perkara itu telah mengungkap bahwa Ferdy Sambo merupakan sosok terakhir yang menembak Brigadir J.

Pernyataan Ronny juga didasarkan pada keterangan ahli dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) Polri yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Yosua. 

"Arah tembakan di bawah tangga dekat toilet adalah (dari) FS," kata Ronny.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf membunuh Brigadir J pada 8 Juli 2022. Pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.

Surat dakwaan menyebutkan Richard menembak Brigadir J atas dasar perintah dari Ferdy Sambo. Tembakan Richard mengakibatkan Brigadir J terkapar tak berdaya.

Selanjutnya, giliran Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Alumnus Akpol 1994 tersebut menembak Brigadir J untuk memastikan polisi muda itu mati.(cr3/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler