3 Alasan Abraham Samad Berhak Tolak Pemanggilan Polda Sulselbar

Selasa, 17 Februari 2015 – 15:36 WIB
3 Alasan Abraham Samad Berhak Tolak Pemanggilan Polda Sulselbar. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad kini berstatus tersangka. Ia dijerat atas sangkaan terkait dengan pemalsuan dokumen dengan catatan kependudukan Feriyani Lim, perempuan asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Abraham dan Feriyani Lim dikabarkan sangat dekat. Bahkan foto mesranya sempat beredar di internet.

BACA JUGA: DPR Sahkan Revisi UU Pilkada dan UU Pemda

Atas kasus ini, Polda Sulselbar telah memeriksa 23 saksi, antara lain dari catatan sipil, RT, RW, kecamatan, imigrasi, ahli, pejabat terkait dan juga pihak keluarga sebelum Abraham menjadi tersangka. Surat pemeriksaannya sudah dilayangkan ke Abraham untuk dimintai keterangan.

Namun demikian, Kuasa hukum Ketua KPK Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana menilai surat pemanggilan yang sampai ke kliennya dinilai janggal. Ia merunut bahwa ada tiga keanehan dari surat pemanggilan tersebut.

BACA JUGA: Baru 40 Persen Pemda yang Usulan Formasinya Benar

"Syarat-syarat surat pemanggilannya menyalahi aturan," kata Nursyabani di Gedung KPK, Selasa (17/2).

Pertama, tidak mencantumkan status Abraham Samad dalam surat pemanggilan. Kedua, tidak dicantumkan waktu terjadinya tindak pidana yang disangkakan kepada Abraham alias tempus delicti.

BACA JUGA: Menteri Marwan Ternyata Perhatian Dengan Batu Akik

Yang ketiga adalah tidak adanya surat perintah penyidikan. "Surat panggilan itu lagi-lagi juga tidak ada sprindik-nya," pungkas Nursjahbani.

Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan status  Abraham menjadi tersangka ditetapkan Polda Sulselbar, Selasa (17/2). Surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka sudah dilayangkan. Rencananya, Abraham akan diperiksa pada Jumat (20/2) nanti.

“Hari ini Polda Sulsel melayangkan panggilan sebagai tersangka kepada AS untuk  diperiksa sebagai tersangka di Polda Sulsel hari Jumat tanggal 20 Februari 2015 dalam kasus dugaan pemalsuan surat,” kata Rikwanto dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (17/2). (awa/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebih Baik Abraham Samad Tak Penuhi Panggilan Polda Sulselbar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler