jpnn.com - JAKARTA - Revisi UU No. 1 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota serta UU No.2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah resmi disahkan tanpa polemik dalam sidang paripurna DPR, Selasa (17/2).
Dalam pandangan akhir fraksi, semua sepakat RUU inisiatif dewan yang sudah dibahas melalui Panja A dan B komisi II bersama pemerintah disahkan jadi UU. Meski, ada sebagian fraksi yang memberikan catatan.
BACA JUGA: Baru 40 Persen Pemda yang Usulan Formasinya Benar
Fraksi PKB, Malik Haramain selaku juru bicara fraksi ini menyorot pasal 201 tentang peralihan. Di sana ada sepuluh ayat terutama ayat 4, 5, 6, 7 yang menyebutkan menuju Pilkada serentak nasional ada jeda waktu 12 tahun.
Nah, FPKB meminta jedanya dipersingkat sehingga Pilkada serentak nasional dilakukan tahun 2022. "Kami mengusulkan pilkada serentak nasional dilakukan tahun 2022," ujar Malik.
BACA JUGA: Menteri Marwan Ternyata Perhatian Dengan Batu Akik
Begitu juga dengan fraksi Partai Demokrat. Mereka memberi catatan terkait penghapusan uji publik yang telah diatur dalam Perppu No. 1 Tahun 2014 yang diterbitkan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mereka meminta uji publik tetap dipertahankan.
"Publik berhak untuk menseleksi, menelusuri rekam jejak calon tanpa mengurangi hak parpol. Karena tim selesksi tidak punya hak eksekutor," kata Wahidin Halim selaku jubir fraksi PD.
BACA JUGA: Lebih Baik Abraham Samad Tak Penuhi Panggilan Polda Sulselbar
Selain itu, anak buah SBY ini juga meminta Mahkamah Konstitusi memberikan jaminan jangan sampai ada lagi judicial review yang membatalkan kewenangan MK yang diamanahkan UU Pilkada mengadili sengketa hasil. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sudah tak Berdaya Lawan BG
Redaktur : Tim Redaksi