jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai ada beberapa alasan yang membuat wajib pajak tidak mau melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan atau SPT pajak.
Salah satunya wajib pajak sengaja memilih terlambat melaporkan SPT pajak pada April karena dendanya ringan.
BACA JUGA: Pelaporan SPT Tahunan Meleset, Harus Ada Sanksi Tegas
Ada pula wajib pajak yang belum teredukasi sehingga tidak paham akan kewajibannya.
”Ada juga yang berpikir common sense. Sudah dipotong pemberi kerja dan nihil, jadi tidak perlu lapor,” kata Yustinus, Minggu (1/4).
BACA JUGA: 10 Juta Orang Sudah Laporkan Pajak
Sebagaimana diketahui, jumlah laporan SPT pajak yang masuk hingga 31 Maret 2018 mencapai 10,5 juta.
Jumlah tersebut memang meningkat 14 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
BACA JUGA: 6,2 Juta Wajib Pajak Belum Laporkan SPT
Namun, angka itu masih di bawah target yang diharapkan bisa mencapai 11,12 juta.
Dengan kata lain, ada selisih sekitar 620 ribu SPT pajak yang belum dilaporkan.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, pemerintah menargetkan pelaporan SPT pajak tahun ini bisa mencapai 14 juta WP.
Jumlah tersebut merupakan 80 persen dari total WP wajib SPT pajak yang berjumlah 18 juta. (ken/c10/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 7,3 Juta Orang Lapor SPT PPh
Redaktur & Reporter : Ragil