jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Jajaran Polsek Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, menangkap tiga orang anggota sindikat pencurian burung kicau bernilai puluhan juta rupiah. Dalam pengungkapan kali ini, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang disinyalir masuk jaringan pencurian burung kicau tersebut.
Kapolsek Muara Jawa AKP Promeli Hasugian mengatakan, tiga tersangka yang berhasil diamankan merupakan warga Balikpapan dan Samarinda. Mereka adalah Ek (33), warga Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan; Ar (40) warga Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda; dan Pr (44) warga Kecamatan Palaran, Samarinda.
BACA JUGA: Pelaku Begal Babak Belur Dihajar Massa
"Tersangka Ek merupakan pemetik atau pelaku pencuriannya. Sedangkan dua tersangka lain yaitu Ar dan Pr disangka sebagai penadahnya," terang kapolsek.
Aksi ketiganya ini ujar kapolsek begitu meresahkan masyarakat Muara Jawa. Sedikitnya ada lima korban yang melaporkan kehilangan burung kicau kepada polisi. Harganya pun bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
BACA JUGA: Pencuri Beloon, Jam Tangan Harga Rp 2 juta Dijual Rp 100 Ribu
BACA JUGA: Motif Guru Honorer Dimutilasi karena Pertengkaran Uang Kencan Rp 100 Ribu
"Kalau lima korban saja berarti sudah lima TKP tempat tersangka beraksi. Ini masih terus kita kembangkan. Siapa tahu masih ada lokasi lain yang juga pernah menjadi sasaran para tersangka," tambahnya lagi.
BACA JUGA: Sempat Buron, Dua Pelaku Begal Akhirnya Diringkus
Tersangka diketahui beraksi pada tengah malam maupun dini hari. Sebelum beraksi, Ek diduga kuat telah mengetahui bahwa burung kicau yang bakal disasar berharga mahal. Tersangka mengetahuinya dari berbagai lomba burung kicau yang diikuti para korban.
Sedangkan dua tersangka penadah yaitu Ar dan Pr memiliki toko burung dan memiliki jaringan calon pembeli burung tersebut.
"Jadi dua tersangka penadah ini punya toko burung. Di sana tersangka menjual hasil burung hasil curian tersebut. Bahkan ada burung milik salah satu korban yang nilainya ditaksir hingga Rp 50 juta," tambah kapolsek.
Aksi tersangka juga pernah terekam CCTV di salah satu rumah korban. Rekaman CCTV tersebut akhirnya memudahkan Tim Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin Ipda Dedi saat melakukan pengungkapan kasus tersebut. Sejumlah barang bukti berupa burung diamankan petugas di Mapolsek Muara Jawa sebagai barang bukti.
Akibat ulahnya tersebut, tersangka Ek diancam dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan tersangka Ar dan Pr diancam dengan pasal 480 Tentang Penadahan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (qi/far/k18)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curi Barang di Kantor, Ngaku untuk Biaya Ibu Berobat
Redaktur & Reporter : Soetomo