3 Begal Bercelurit Menyasar AP dan Kekasihnya, 1 Tewas Bukan karena Ditembak Polisi

Kamis, 17 Februari 2022 – 12:52 WIB
Salah seorang pemuda yang membegal sepasang kekasih di Jalan Raya Tanjung Baru, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, saat di Mapolsek Cikarang Timur, Rabu (16/2). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Polisi mengungkap kasus begal sepeda motor yang terjadi di Jalan Raya Tanjung Baru, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Minggu (13/2) malam.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan kejadian pembegalan berawal saat korban berinisial AP tengah dalam perjalanan mengantar kekasihnya pulang menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA: 5 Begal Pembacok Anggota Brimob di Bekasi Ditangkap, Siapa Mereka? Jangan Kaget

Dalam perjalanan, korban berpapasan dengan tiga pemuda berboncengan sepeda motor.

Namun, tiba-tiba ketiga pemuda itu berputar balik dan mengejar korban.

BACA JUGA: Kombes Zulpan Umumkan Nasib 5 Begal Sadis Anggota Brimob, Rasain!

Korban yang merasa diikuti langsung tancap gas motornya. Para pelaku pun mengejar, memepet, dan menghentikan korban secara paksa.

"Kemudian korban dan pacarnya turun dari sepeda motor. Kemudian dua pelaku turun dari motor dan salah satu pelaku langsung menakuti korban dengan senjata tajam berupa celurit," kata Gidion di Bekasi, Rabu (16/2).

BACA JUGA: Ada SE Terbaru Lagi dari MenPAN-RB, PNS & PPPK Harus Tahu

"Melihat kejadian tersebut, korban berusaha menyelamatkan motornya dengan cara ditarik, tetapi pelaku yang menggunakan senjata tajam mengancam korban dan berusaha melukai korban," sambung Gidion.

Korban akhirnya terpaksa menyerahkan motornya kepada pelaku.

Para pelaku langsung membawa kabur motor korban dan melarikan diri.

Korban bersama kekasihnya kemudian meminta pertolongan kepada seorang ojek online dan warga setempat.

Warga kemudian mencari pelaku hingga ke wilayah Desa Cipayung, Cikarang Timur.

Pada pukul 23.00 WIB, korban menerima kabar bahwa pelaku berinisial RR (16) yang membawa motornya tewas akibat kecelakaan.

Polisi pada akhirnya bisa menangkap dua pelaku lainnya berinisial DA (18) dan KW (17) di daerah Cikarang Barat pada Senin (14/2) siang.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

"Kami kenakan Pasal 365 KUHP ancamannya dua belas tahun penjara," ujar Gidion. (cr1/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler