jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali menetapkan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).
Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) MenPAN-RB No. 05/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran MenPAN-RB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Ada Oknum PNS Bikin Malu Institusi, Wakil Wali Kota Surabaya Geram, Pecat!
"Perubahan sistem kerja ASN baik PNS maupun PPPK karena memerhatikan kebijakan pemerintah mengenai pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19," terang MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam surat edaran terbarunya.
Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE MenPAN-RB No. 05/2022:
BACA JUGA: Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK Punya 2 Opsi, Silakan Pilih
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
BACA JUGA: PPPK 2019 Tinggal Menunggu, Guru Honorer Sekolah Harap Sabar Dulu
• PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).
• PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
• PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.
• PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
SE MenPAN-RB No. 05/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. SE MenPAN-RB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE MenPAN-RB No. 01/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE MenPAN-RB No. 05/2022 ini. (esy/jpnn)
Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad