Kombes Zulpan Umumkan Nasib 5 Begal Sadis Anggota Brimob, Rasain!

Rabu, 16 Februari 2022 – 16:36 WIB
Kombes Pol Endra Zulpan umumkam nasib begal sadis. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengumumkan lima begal sadis dengan korban Aipda ES (41), diancam hukuman 12 tahun penjara.

"Penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kombes Zulpan di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: Mbak UN Disuruh Mandi Kembang Tanpa Busana, S tak Tahan

BACA JUGA: Ada Oknum PNS Bikin Malu Institusi, Wakil Wali Kota Surabaya Geram, Pecat!

Aipda ES, kata dia, merupakan anggota Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok.

BACA JUGA: Bawa Kopi Saset, Mbak Ratu Ajak Teman Prianya, Brakk, Ketahuan

Pembegalan terjadi pada Selasa (15/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Penangkapan lima tersangka pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA: Pengurus dan Ketua Ranting Ditangkap Densus 88, Muhammadiyah Ambil Sikap

Tersangka MH (17) berperan sebagai otak kejahatan.

Sementara itu, RMI (21) berperan menyerang korban dengan senjata tajam dan mengambil motor korban.

Tersangka ketiga berinisial AM (16) yang membantu merampas motor korban.

Tersangka MAL (17) menyediakan dan menyimpan senjata tajam yang digunakan untuk kejahatan.

Terakhir, RH (16) berperan menyimpan motor hasil kejahatan dan menjualnya secara daring.

Terkait barang bukti, lanjut Kombes Zulpan, polisi mengamankan dua buah celurit, satu unit motor milik korban, dan motor yang digunakan pelaku.

Modus pelaku mencari lokasi sepi di jam tertentu dan mengincar pengendara yang melintas seorang diri.

Kelima tersangka telah ditahan oleh Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Pelaku Begal Aipda Edi Ditangkap, Uang Jual Motor untuk Beli Alkohol, Astaga


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler