jpnn.com, JAKARTA - Amerika Serikat (AS) menjadi importir terbesar komoditas perikanan Indonesia, terutama jenis udang.
Tahun lalu, sebanyak 39 persen dari total produksi udang Indonesia dikapalkan ke AS.
BACA JUGA: Izin Ekspor Freeport Hanya Sementara
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas I Surabaya II Suharyanto menyatakan, volume ekspor hasil perikanan ke AS yang ditangani pihaknya tahun lalu sebesar 16.590 ton.
Total volume ekspor komoditas perikanan ke AS mencapai 72.850 ton.
BACA JUGA: Setuju Jadi IUPK, Freeport Dapat Izin Ekspor Konsentrat
Hingga akhir Maret lalu, volume ekspor komoditas perikanan ke AS sebanyak 4.509 ton dari volume total 14.064 ton.
”Tahun ini kami sudah ekspor ke 12 negara,” kata Suharyanto.
BACA JUGA: Ini Jurus Jokowi untuk Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi
Peningkatan volume ekspor komoditas perikanan ke AS didorong kualitas hasil perikanan serta kebijakan perlindungan wilayah perairan Indonesia yang diterapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Penertiban illegal fishing yang gencar dilakukan Indonesia membuat negara asal pencuri ikan tidak memiliki pasokan untuk ekspor.
Kepercayaan AS terhadap kualitas hasil perikanan Indonesia juga dibuktikan dengan dibukanya akses ekspor yang mudah.
Padahal, banyak negara yang diblokir izin ekspornya oleh AS seperti Vietnam dan Thailand.
”Hasil ikan Indonesia selalu diinspeksi Food and Drug Administration (FDA) setiap tahun,” ujar Suharyanto.
Selain AS, pasar utama ekspor hasil perikanan Indonesia adalah Jepang dan Tiongkok.
Sejumlah negara juga menjadi pasar baru tahun ini. Misalnya, Mesir, Suriname, dan Panama.
Volume ekspor ke Mesir sebesar 80 ton. Sedangkan Suriname dan Panama masing-masing 27 dan 25 ton.
Meski demikian, Suharyanto menilai aktivitas ekspor hasil perikanan Indonesia masih terganggu masalah regulasi.
Salah satunya, perbedaan regulasi antara BKIPM dan Ditjen Bea Cukai yang dikhawatirkan memicu harga pasar yang tidak terkendali.
Berdasar regulasi BKIPM, seluruh hasil perikanan yang akan diekspor wajib dilengkapi sertifikat kesehatan.
Sementara itu, berdasar regulasi kepabeanan, sertifikat jaminan mutu hanya diwajibkan untuk hasil perikanan yang termasuk dalam daftar perizinan larangan pembatas (lartas).
Dengan demikian, sebagian hasil perikanan Indonesia yang diekspor tidak memiliki jaminan mutu.
”Permasalahan ini sedang dalam tahap penyelesaian agar persaingan dagang tidak kacau,” ungkapnya. (pus/c25/noe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Total Ekspor Batam Alami Kenaikan sebesar 25,43 Persen
Redaktur & Reporter : Ragil