JAKARTA - Aturannya, kepala daerah/wakil kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa harus dinonaktifkanFaktanya, Walikota Medan Abdillah dan Wakilnya, Ramli Lubis, yang sudah disidang di pengadilan tipikor sejak akhir Mei 2008, hingga kini belum juga dinonaktifakan
BACA JUGA: Libur, KPU Perpanjang Pendaftaran Caleg
Tapi, ini bukan salah Mendagri Mardiyanto yang punya kewenangan mengeluarkan Surat Keputusan (SK).SK penonaktifan itu akan dikeluarkan bersamaan dengan penunjukan nama Penjabat (Pjs) Walikota Medan
Surat usulan dari Gubernur Sumut Syamsul Arifin sendiri tertanggal 21 Juli 2008
BACA JUGA: Kepala Daerah Non Aktif setelah Jadi Terdakwa
Yang lebih parah lagi, berkas usulan itu sendiri belum lengkapBACA JUGA: PLN Tak Jamin Listrik Industri
Yakni keterangan dan nomor register dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa Walikota Medan Abdillah dan Wakilnya, Ramli Lubis, telah berstatus terdakwa.Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, karena Depdagri baru menerima surat Gubernur Sumut pada 22 Juli lalu, maka saat ini tahapannya di Depdagri baru sebatas mempelajari berkas usulan ituSetelah dilihat berkasnya, ternyata ada yang belum lengkap.
"Nomer register perkara dari kedua pejabat yang telah ditetapkan sebagai terdakwa itu kan juga harus adaKalau nanti sudah lengkap, langkah berikutnya akan dilihat persyaratan-persyaratan yang harus dimiliki para calon yang diajukan Gubernur Sumut itu," terang Saut Situmorang kepada koran ini, Jumat (25/7).
Lebih lanjut pria kelahiran Balige itu menjelaskan, bukan tidak mungkin nantinya Depdagri akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap ketiga calon yang diusulkan gubernurHanya saja, Saut tidak menyebutkan ketiga nama yang telah diusulkan itu.
Adik kandung Dirjen Otda Depdagri Sodjuangon Situmorang itu mengatakan, dalam waktu dekat ini Mendagri akan mengirim surat ke Gubernur SumutIsi surat, mengingatkan agar kelengkapan berkas usulan segera dilengkapi"Jadi proses di Depdagri posisinya masih dipelajari karena usulan itu baru saja kita terima," pungkasnya.
Menyangkut surat keterangan dari KPK atau PN Jakarta Pusat itu, pada pertengahan Mei 2008 lalu pihak Pemprov Sumut sudah diminta Direktur Pejabat Negara Sapto Supono untuk mengurus surat keterangan tersebutSapto saat itu mengatakan ke koran ini, pertengahan Mei itu dirinya ditemui utusan dari Pemprov Sumut mengenai hal tersebut.
Lantas, kepada mereka Sapto menjelaskan bahwa Mendagri Mardiyanto belum bisa mengeluarkan Surat Keputusan Mendagri tentang penonaktifan
Abdillah dan Ramli sebelum ada surat dari Gubernur Sumut Rudolf M PardedeSurat Gubernur yang diajukan ke Mendagri itu harus disertai surat keterangan dari KPK yang menyebutkan bahwa Abdillah dan Ramli sudah berstatus terdakwaKarenanya, pihak Pemprov Sumut lah yang secara pro aktif harus ke KPK untuk mendapatkan surat keterangan itu.
Sedang Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, surat KPK tersebut sebenarnya hanya bersifat pemberitahuan"Sebenarnya KPK tidak wajib memberikan surat keterangan itu karena tidak ada aturan di Undang-UndangIni hanya menyangkut etika antarlembaga negara saja bahwa Mendagri memerlukan surat itu untuk pemberhentian sementara kepala daerah dan wakilnya yang sudah berstatus sebagai terdakwa, dan KPK pasti memberikan surat itu," terang JohanSedang pihak Depdagri mengatakan, surat keterangan itu penting karena akan menjadi salah satu dasar atau konsiderans yang dicantumkan dalam Surat Keputusan (SK) surat penonaktifan Walikota Medan dan Wakilnya, yang sekaligus menetapkan nama Penjabat Walikota Medan.
Sidang perdana kasus korupsi APBD Kota Medan
2002-2006 dan pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan terdakwa Abdillah sudah digelar di pengadilan tipikor pada 23 Mei 2008Sementara, sidang dengan terdakwa Ramli digelar pertama kalinya pada 22 Mei 2008(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai 4 Jam Diperiksa, Nuriana Ngeloyor
Redaktur : Tim Redaksi