JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempertimbangkan permintaan partai politik (parpol) agar masa pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) yang sedianya dilakukan pada 14 hingga 19 Agustus mendatang dapat dimundurkanKemungkinan, KPU justru akan memperpanjang masa pendaftaran.
Anggota KPU Andi Nurpati mengakui bahwa waktu pendaftaran caleg di KPU menjadi sempit karena adanya hari libur nasional
BACA JUGA: Kepala Daerah Non Aktif setelah Jadi Terdakwa
"Karena tanggal 17 Agustus merupakan hari yang kita rayakan bersamaLebih lanjut Nurpati mengatakan, rencana perpanjangan masa pendaftaran itu akan dibahas dalam Pleno KPU
BACA JUGA: PLN Tak Jamin Listrik Industri
"Usul saya, untuk tidak mengundurkan tapi memperpanjang," tandasnya.Perempuan berjilbab ini menyebutkan, sempitnya masa pendaftaran itu dikarenakan 17 Agustus tahun ini jatuh pada hari Minggu sehingga libur nasionalnya digeser ke hari Senin (18/8)
Tentang sampai kapan masa pendaftaran caleg diperpanjag, Nurpati memang tidak menjelaskan secara rinci
BACA JUGA: Usai 4 Jam Diperiksa, Nuriana Ngeloyor
Meski demikian perpanjangan masa pendataran ataupun pengundurannya itu tidak akan berdampak pada masa dan tahapan Pemilu lainnya."Meski ada perpanjangan waktu pendaftaran, pengumuman penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) tidak akan berubahSesuai jadwal tetap 31 Oktober 2008," pungkasnya.
Seperti diketahui, sesuai jadwa masa pendaftaran caleg akan didahului dengan masa pengambilan formulir pencalonan dan sosialisasi oleh KPU yang dumulai 15 Juli lalu dan akan ditutup 13 Agustus 2008.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2008, pendaftaran bakal caleg ke KPU oleh Parpol adalah 14-19 Agustus 2008Selanjutnya verifikasi kelengkapan administrasi bakal caleg oleh KPU akan dilakukan mulai 15 Agustus hingga 7 September 2008.(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Harus Jamah Polri
Redaktur : Tim Redaksi