Libur, KPU Perpanjang Pendaftaran Caleg

Jumat, 25 Juli 2008 – 17:02 WIB

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempertimbangkan permintaan partai politik (parpol) agar masa pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) yang sedianya dilakukan pada 14 hingga 19 Agustus mendatang dapat dimundurkanKemungkinan, KPU justru akan memperpanjang masa pendaftaran.


Anggota KPU Andi Nurpati mengakui bahwa waktu pendaftaran caleg di KPU menjadi sempit karena adanya hari libur nasional

BACA JUGA: Kepala Daerah Non Aktif setelah Jadi Terdakwa

"Karena tanggal 17 Agustus merupakan hari yang kita rayakan bersama
Hal ini akan menjadi pertimbangan kami untuk mengusulkan perpanjangan waktu pendaftaran," ujar Nurpati di KPU, Jumat (25/7).


Lebih lanjut Nurpati mengatakan, rencana perpanjangan masa pendaftaran itu akan dibahas dalam Pleno KPU

BACA JUGA: PLN Tak Jamin Listrik Industri

"Usul saya, untuk tidak mengundurkan tapi memperpanjang," tandasnya.


Perempuan berjilbab ini menyebutkan, sempitnya masa pendaftaran itu dikarenakan 17 Agustus tahun ini jatuh pada hari Minggu sehingga libur nasionalnya digeser ke hari Senin (18/8)
"Jadi kami akan pertimbangakan hari libur yang tidak efektif," sebutnya.


Tentang sampai kapan masa pendaftaran caleg diperpanjag, Nurpati memang tidak menjelaskan secara rinci

BACA JUGA: Usai 4 Jam Diperiksa, Nuriana Ngeloyor

Meski demikian perpanjangan masa pendataran ataupun pengundurannya itu tidak akan berdampak pada masa dan tahapan Pemilu lainnya.


"Meski ada perpanjangan waktu pendaftaran, pengumuman penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) tidak akan berubahSesuai jadwal tetap 31 Oktober 2008," pungkasnya.


Seperti diketahui, sesuai jadwa masa pendaftaran caleg akan didahului dengan masa pengambilan formulir pencalonan dan sosialisasi oleh KPU yang dumulai 15 Juli lalu dan akan ditutup 13 Agustus 2008.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2008, pendaftaran bakal caleg ke KPU oleh Parpol adalah 14-19 Agustus 2008Selanjutnya verifikasi kelengkapan administrasi bakal caleg oleh KPU akan dilakukan mulai 15 Agustus hingga 7 September 2008.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Harus Jamah Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler