3 eks Anggota DPRD DKI Diperiksa KPK soal Kasus Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah

Rabu, 22 Februari 2023 – 14:27 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 pada Rabu (22/2).

Mereka ialah Ruslan Amsyari FS, James Arifin Sianipar, dan Ichwan Jayadi.

BACA JUGA: Pamen Polri Ini Tidak Cukup Dipenjarakan, Tetapi Harus Dimiskinkan, Begini Komitmen KPK

Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur tahun anggaran 2018-2019 untuk kebutuhan program DP 0 Rupiah.

“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/2).

BACA JUGA: KPK Sebut Presenter TV Ini Dapat Mobil Hasil Korupsi dari Pak Bupati

Selain tiga orang itu, KPK juga memanggil staf pada Sekretariat Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Safrudin.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik kepada empat saksi ini.

BACA JUGA: KPK Buka Peluang Periksa Brigita Manohara terkait Kasus Korupsi Bupati Mamberamo Tengah

Yang pasti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Menariknya, kasus kali ini diduga dilakukan oleh pemain yang sama seperti dalam kasus pengadaan lahan Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang sebagai saksi terkait dengan kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.

Beberapa tersangka pun telah ditetapkan, tetapi KPK belum mengumumkan para tersangka kasus tersebut secara terbuka. Namun, dari penelusuran informasi, para tersangka merupakan orang-orang yang sama dalam kasus pengadaan lahan Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

PT. Adonaro Propertindo, di mana Tommy Adrian sebagai Direktur, Anja Runtunewe selaku Wakil Direktur, dan Rudy Hartono Iskandar sebagai pemilik, merupakan orang-orang yang telah divonis bersalah di pengadilan. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas HAM Sampai Terjun ke Rutan KPK, Ingin Hak Kesehatan Lukas Enembe Terpenuhi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler