Pamen Polri Ini Tidak Cukup Dipenjarakan, Tetapi Harus Dimiskinkan, Begini Komitmen KPK

Rabu, 22 Februari 2023 – 10:46 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat perwira menengah Polri AKBP Bambang Kayun tengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat perwira menengah Polri AKBP Bambang Kayun tengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kemungkinan-kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang apakah ada berdasarkan kecukupan alat bukti, unsur menyamarkan, unsur menyembunyikan, unsur membelanjakan, itu terus kami dalami," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/2).

BACA JUGA: Firli Bahuri Tak Ingin Ada Pejabat Polri yang Terlibat dalam Kasus Suap AKBP Bambang Kayun

Ali menyatakan penyidik juga terus memanggil sejumlah saksi untuk membuat terang apakah sangkaan itu bisa masuk dalam tahap penyidikan.

"Oleh karena itu, setiap saksi yang kemudian dipanggil dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan pasti kemudian kami telusuri dan dalami ke arah sana," kata Ali.

BACA JUGA: Amankan Kasus Pengusaha di Bareskrim, AKBP Bambang Kayun Terima Duit Sebegini plus Mobil Mewah

Pria berlatar belakang jaksa itu menerangkan setiap penanganan perkara oleh KPK, tidak hanya memenjarakan para koruptor.

"Tetapi kemudian mengoptimalisasi penyitaan dan perampasan asetnya tentu ketika pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi berkas perkaranya kami arahnya ke sana," kata dia.

BACA JUGA: AKBP Bambang Kayun Ditahan KPK

Seperti diketahui, Bambang Kayun merupakan tersangka kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Eks Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri itu diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah

Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib AKBP Bambang Kayun, Dulu di Mabes Polri, Ditahan KPK Kini di Fasilitas TNI


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler