3 Guru Mengaji dan Anak Muridnya Jadi Tersangka Pencabulan di Ponpes

Senin, 04 Juli 2022 – 19:04 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat menjawab pertanyaan wawancara di Polda Metro Jaya, Senin (4/7). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Aparat kepolisian menetapkan empat tersangka dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati pondok pesantren (ponpes) yatim piatu di kawasan Beji, Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus tersebut dilaporkan tiga dari belasan santriwati yang menjadi korban.

BACA JUGA: Mahasiswi yang Gigit Tangan Ipda Rano Sudah Jadi Tersangka, Tetapi

"Ya, sudah dinaikkan ke penyidikan, kemudian statusnya sudah naik sidik, dan jadi tersangka," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (4/7).

Alumnus Akpol 1995 itu mengatakan dari empat orang tersangka, tiga di antaranya adalah seorang ustaz yang juga sebagai guru mengaji di pondok pesantren itu.

BACA JUGA: Pondok Pesantren di Tangerang Rusak Diterjang Tanah Longsor

Sedangkan, satu orang lainnya merupakan murid ketiga guru mengaji yang juga santri senior atau kakak kelas para korban.

"Saya sampaikan empat orang, tiga guru mengaji atau ustaz, satu santri senior putra," tutur Zulpan.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati di Ponpes Depok

Namun, perwira menengah Polri ini belum mau memerinci terkait identitas para pelaku.

Kuasa hukum korban, Megawati mengatakan pencabulan itu terjadi sejak satu tahun terakhir.

Kejadian itu baru terungkap ketika para korban pulang ke rumah orang tuanya.

Dia menyebut total ada sebelas santri yang diduga telah menjadi korban pencabulan di pondok pesantren tersebut.

"Dari sebelas orang yang dilecehkan yang berani untuk berbicara hanya lima orang, tetapi sekarang yang diperiksa baru tiga orang," tutur Megawati. (mcr18/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelapor Roy Suryo Datangi Polda Metro Jaya, Lalu Diperiksa Polisi


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler