3 Hakim Ini Bakal Menyidangkan Mas Bechi Jombang, Ada Bu Titik

Senin, 11 Juli 2022 – 20:46 WIB
Ilustrasi - Jadwal sidang Mas Bechi selaku tersangka pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang telah ditetapkan. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menetapkan jadwal persidangan Moch Subchi Azal Tsani a.k.a Mas Bechi (42).

Mas Bechi bakal duduk di kursi terdakwa PN Surabaya dalam perkara dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.

BACA JUGA: Ini Alasan Pemerintah Batal Mencabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang

Menurut juru bicara PN Surabaya AA Gede Agung Parnata, anak Kiai Muchtar Mu'thi itu bakal menjalani sidang 18 Juli 2022 mendatang.

"Kami siap menggelar persidangan secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring)," ucap Agung pada Senin (11/7).

BACA JUGA: Ada Doktrin tentang Cinta di Ponpes Ayah Mas Bechi

PN Surabaya juga telah menetapkan tiga hakim yang bakal menyidangkan perkara Mas Bechi.

"Tiga hakim telah ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini, yaitu Sutrisno, Titik Budi Winarti dan Khadwanto," lanjutnya.

BACA JUGA: 5 Jati Diri Mas Bechi, Nomor 4 Sempurna, Dahlan Iskan Kaget

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) juga telah menyiapkan tim beranggotakan 10 orang jaksa jelang persidangan Mas Bechi.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati menyebut perkara itu telah dilimpahkan ke PN Surabaya pada Jumat (8/7) akhir pekan lalu.

Bu Mia bahkan turun langsung dengan bergabung bersama tim jaksa tersebut.

"Saya sebagai Kajati Jatim bersama Asisten Pidana Umum Kejati Jatim masuk dalam tim Jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," ucap Mia di Surabaya.

Mas Bechi selaku tersangka pencabulan santriwati dijerat dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

Lalu, Pasal 294 dan 289 KUHP dengan ancaman pidana masing-masing 7 dan 9 tahun penjara.

BACA JUGA: Ada Cerita Begini tentang Mas Bechi Jombang, Jangan Kaget

Mia menyatakan ada seorang saksi korban yang telah menyatakan kesediaan untuk bersaksi dalam persidangan nanti.

"Tinggal seorang saksi korban yang telah dikeluarkan dari pondok pesantren milik ayah MSAT dan menyatakan bersedia memberikan kesaksian di persidangan," ucap Mia. (ant/fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler