3 Hal Penting Pengakuan Muncikari Kasus Vernita Syabilla

Kamis, 30 Juli 2020 – 17:54 WIB
Polisi membawa artis inisial VS (tengah) diduga Vernita Syabilla saat akan menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020). Foto: ANTARA FOTO/ Ardiansyah/aww/aa

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Penyidik kepolisian di Mapolresta Bandarlampung sudah mengorek keterangan dari dua orang muncikari dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan Vernita Syabilla.

Beberapa poin penting didapat dari keterangan dua muncikari inisial MMA dan MK.

BACA JUGA: Pengusaha Pemesan Vernita Syabilla Sudah Membayar Lunas

1. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan bahwa mucikari yang menawarkan jasa Vernita Syabilla ke pengusaha mendapatkan komisi sebesar Rp10 juta.

"Ada dua mucikari dalam kasus ini dengan inisial MMA dan MK. Mereka mengaku masing-masing mendapatkan Rp5 juta," kata Pandra saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (30/7).

BACA JUGA: Ditangkap Kasus Prostitusi, Vernita Syabilla Akhirnya Dipulangkan

2. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Polresta Bandarlampung, kedua mucikari tersebut memasang tarif untuk pelayanan oleh wanita yang diduga pekerja seni tersebut sebesar Rp30 juta.

"Dari kasus tersebut disita beberapa barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp15 juta dan bukti transfer bank dari sejumlah uang sebesar Rp15 juta dan Rp1 juta," katanya.

BACA JUGA: Hotman Paris Ubah Keterangan Foto, Respons Jerinx SID Begini

Selain itu, lanjut dia, polisi juga menyita barang bukti berupa nota pembayaran salah satu hotel berbintang di Bandarlampung, alat kontrasepsi, dan tiga telepon seluler (ponsel).

3. Modus operandinya kedua mucikari tersebut dengan cara menawarkan jasa prostitusi via ponsel kepada calon penikmat jasa dengan terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang dan uang muka sesuai dengan kesepakatan serta wajib mempersiapkan akomodasi dan fasilitas yang disepakati. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler