3 Hal Wajib Diketahui Sebelum Ajukan Pinjaman Online

Sabtu, 10 Agustus 2019 – 15:56 WIB
Ilustrasi pinjaman online. Foto:kg

jpnn.com - Dengan iming-iming syarat mudah dan dana cepat cair, aplikasi pinjaman online memiliki lebih banyak daya pikat ketimbang bank konvensional. Fintech, istilah yang seringkali digunakan untuk mengacu pada lembaga pinjaman dengan basis teknologi digital, akhir-akhir ini menjadi semakin populer di kalangan masyarakat.

Alasannya tidak lain karena mengajukan pinjaman di fintech memiliki persyaratan yang jauh lebih mudah. Ditambang dengan syarat tanpa aset yang harus dijadikan jaminan membuat banyak masyarakat beralih menggunakan jasa fintech dalam mengajukan pinjaman ataupun kredit.

BACA JUGA: Mayoritas Server Fintech Abal-Abal Tidak Diketahui Asalnya

Dari informasi tersebut, tak mengherankan jika ada banyak fintech baru yang bermunculan dengan kelebihannya masing-masing. Tetapi, diantara sekian banyak fintech yang bisa Anda pilih saat ingin mengajukan pinjaman, terdapat bahaya yang mungkin mengancam.

Yang namanya berutang, Anda pasti memiliki kewajiban dalam mengembalikan dana yang telah dipinjam tersebut. Jika dilakukan tanpa pertimbangan yang matang, pinjaman yang Anda ajukan di fintech dapat menjadi pedang bermata dua, terlebih lagi dengan syarat pengajuan yang semakin dipermudah.

BACA JUGA: HIPMI Dukung Pemerintah Tertibkan Fintech

Untuk itu, sebelum tergiur untuk mengajukan pinjaman online, lebih baik Anda pahami dulu bahayanya berikut ini. Jangan sampai karena syarat simpel dan dana yang mudah diterima, Anda jadi terjebak oleh jeratan utang yang tak kunjung berakhir.

 

BACA JUGA: Debut Perdana iDana di Market Fintech Indonesia

1.Ketagihan Mengajukan Pinjaman

Persyaratan saat mengajukan pinjaman di lembaga pinjaman konvensional seringkali membuat masyarakat enggan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut. Dengan syarat mudah yang ditawarkan oleh fintech, banyak orang menjadi tidak ragu untuk mengajukan pinjaman, bahkan dengan nominal yang cukup tinggi.

Jika tidak berhati-hati, Anda mungkin akan menjadi ketagihan dalam mengajukan pinjaman di aplikasi pinjaman online. Bahkan, tak jarang ada kasus seseorang terjebak jeratan utang dari 15 aplikasi pinjaman online.

Anda tentu tidak mau kan terjerat lingkaran utang yang tak kunjung usai? Untuk itu, cermatlah dalam memanfaatkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman di fintech. Ajukan pinjaman di aplikasi pinjaman online hanya untuk memenuhi kebutuhan yang dirasa sangat penting. 

Bila perlu, cari informasi fintech yang mampu membantu Anda dalam memberikan solusi terbaik mengenai masalah keuangan Anda seperti aplikasi Indodana. Saat akan mengajukan pinjaman di Indodana, Anda akan mendapatkan pengarahan mengenai nominal dan tenor pinjaman yang sebaiknya dipilih. 

Teknologi anti fraud yang dimiliki Indodana tentu dapat membantu Anda agar pinjaman yang diambil tidak menimbulkan jeratan utang yang tak kunjung usai. Jadi, beban utang Anda hanya menjadi masalah keuangan sementara saja.

2. Menggunakan Fintech Illegal

Salah satu ancaman cukup serius yang mungkin Anda alami saat mengajukan pinjaman secara online adalah adanya fintech abal-abal. Dalam kata lain, dari sekian banyak fintech yang ada di Indonesia, tidak semuanya telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, atau biasa disingkat OJK.

Padahal, fintech wajib memiliki izin operasi dari OJK dan terdaftar di AFPI agar setiap transaksi dan kebijakan yang dilakukan dapat terawasi dengan baik. Keamanan data serta kehidupan para nasabah yang tergabung di fintech tersebut juga akan dijamin oleh OJK.

Untuk itu, usahakan fintech yang Anda pilih sebagai lembaga pinjaman online telah terdaftar di OJK dan AFPI. Jika tidak, risiko tindak kejahatan penipuan maupun ancaman kekerasan dari debt collector saat telat membayar tagihan akan sangat mungkin Anda alami. Anda pun tidak akan bisa meminta pendampingan dari OJK karena fintech tersebut tidak terdaftar secara resmi.

Selain itu, banyak kasus dari pengguna fintech illegal yang mendapatkan suku bunga pinjaman yang terlampau tinggi. Suku bunga yang sangat tinggi tersebut dapat membuat cicilan pinjaman Anda menjadi sangat tinggi. Risiko kebangkrutan karena mengajukan pinjaman pun menjadi lebih tinggi Anda alami.

Untuk itu, sebagai fintech yang telah terdaftar di OJK, Indodana memiliki tingkat keamanan yang terjamin dan mengikuti aturan jasa pinjaman yang berlaku. Disamping itu, semua transaksi dan aktivitas yang Anda lakukan di Indodana juga tersimpan dengan baik dengan adanya teknologi Big Data. Jadi, tidak ada risiko buruk yang mungkin akan Anda alami saat mengajukan pinjaman di Indodana. 

3. Cicilan Pinjaman Tidak Terjangkau

Seluruh fintech yang telah terdaftar di OJK tentu harus mengikuti aturan perihal batas maksimum suku bunga dalam setahun dalam sebuah transaksi pinjaman. Namun, hal tersebut hendaknya Anda periksa dengan cermat agar suku bunga yang didapat tidak membuat cicilan pinjaman menjadi tidak terjangkau. 

Biasanya, fintech terpadu telah memiliki fitur simulasi pinjaman yang berguna untuk membantu Anda dalam memilih nominal serta tenor pinjaman. Dengan menggunakan fitur tersebut, Anda dapat mengetahui nominal cicilan yang harus dibayar setiap bulannya.

Fitur simulasi pinjaman ini tentu sudah tersedia di Indodana. Cara memanfaatkan fitur ini pun sangat mudah. Anda hanya perlu memasukan nominal uang yang ingin dipinjam serta tenor pelunasannya.

Sebagai contoh, saat Anda ingin mengajukan pinjaman sebesar 8 juta dengan tenor 6 bulan, fitur simulasi pinjaman akan memberikan total cicilan yang nantinya harus Anda bayarkan setiap bulan. Dengan begitu, Anda dapat memperkirakan apakah cicilan dari pinjaman yang diajukan dapat dibayar dengan lancar dan terjangkau. 

 

Dibalik kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi pinjaman online, terdapat beberapa bahaya yang mungkin mengancam Anda. Tetapi, selama Anda mengajukan pinjaman dengan cermat dan waspada, risiko buruk dari mengajukan pinjaman secara online tidak akan Anda alami. Agar pinjaman online Anda terjamin keamanannya, ajukan saja di aplikasi Indodana. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Tahun, Tunaiku Sudah Layani 300 Ribu Nasabah dan Berikan Pembiayaan Lebih dari Rp2 triliun


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler