HIPMI Dukung Pemerintah Tertibkan Fintech

Jumat, 02 Agustus 2019 – 18:07 WIB
Ketua Bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Start up Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Yuke Yurike. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Maraknya layanan financial technoloy (Fintech) pinjaman online ilegal saat ini semakin mengkhawatirkan. Masyarakat diminta waspada terhadap penyedia jasa pinjaman online ilegal.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Start up Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Yuke Yurike. Menurutnya, penyedia jasa pinjaman online ilegal itu tidak bedanya seperti rentenir. Hanya saja penyedia jasa pinjaman online ilegal memanfaatkan teknologi masa kini.

BACA JUGA: Debut Perdana iDana di Market Fintech Indonesia

“Pembiayaan atau pendanaan itu sangat diperlukan oleh masyarakat, tapi sayangnya banyak penipuan dan persyaratannya juga memberatkan. Jadi sama saja seperti rentenir, cuma mereka (fintech ilegal) memanfaatkan teknologi,” kata Yuke kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/8).

BACA JUGA: 4 Ciri Fintech Ilegal

BACA JUGA: Lima Tahun, Tunaiku Sudah Layani 300 Ribu Nasabah dan Berikan Pembiayaan Lebih dari Rp2 triliun

Perempuan yang saat ini juga menjadi anggota DPRD DKI Jakarta itu melihat perkembangan fintech semakin mengkhawatirkan meskipun beberapa sudah di blokir. Dia berharap pemerintah terus gencar menertibkan jasa pinjaman online ilegal.

“Saya mendukung penertiban fintech ilegal, agar tidak terjadi pencurian data dan penipuan lagi, sehingga masyarakat akan memanfaatkan jasa fintech dengan aman. Karena banyak juga pelaku UKM yang memanfaatkan fintech,” pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA JUGA: 4 Ciri Fintech Ilegal

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cara Hipmi Perbanyak Pengusaha Muda


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
fintech   HIPMI  

Terpopuler