Mayoritas Server Fintech Abal-Abal Tidak Diketahui Asalnya

Senin, 05 Agustus 2019 – 01:30 WIB
Ilustrasi financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) berjanji menggencarkan penindakan terhadap financial technology (fintech) abal-abal di Indonesia.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, pada 2018, fintech peer-to-peer lending yang tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK0 tetapi berpotensi merugikan masyarakat mencapai 404 entitas.

BACA JUGA: HIPMI Dukung Pemerintah Tertibkan Fintech

Jumlah tersebut bertambah pada 2019 menjadi 826 entitas. Total sejak 2018 yang telah ditangani atau diblokir 1.230 entitas.

BACA JUGA: Penyebab Utama Produk Gadai Pegadaian Menurun

BACA JUGA: Debut Perdana iDana di Market Fintech Indonesia

Data tersebut termasuk tambahan penanganan yang dilakukan SWI pada 16 Juli 2019 sebanyak 143 fintech ilegal.

Berdasar hasil penelusuran terhadap lokasi server entitas itu, kata Tongam, 42 persen tidak diketahui asalnya.

BACA JUGA: Lima Tahun, Tunaiku Sudah Layani 300 Ribu Nasabah dan Berikan Pembiayaan Lebih dari Rp2 triliun

Sementara itu, 22 persen dari Indonesia, 15 persen asal Amerika Serikat, dan sisanya dari berbagai negara lain.

Namun, hal itu tidak menunjukkan identitas sebenarnya dari pelaku di balik entitas tersebut.

Meski pihaknya sudah sering menutup kegiatan fintech tanpa izin, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul di website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi yang diblokir tersebut.

’’Masih banyak yang dapat diakses melalui media lain. Apabila ingin meminjam secara online, masyarakat agar melihat daftar fintech yang telah terdaftar di OJK,’’ kata Tongam.

SWI juga sangat mendorong proses hukum kepada para pelaku fintech ilegal yang melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, atau tindakan tidak menyenangkan lainnya.

Dalam rangka penindakan terhadap fintech peer-to-peer lending ilegal tersebut, SWI meminta masyarakat agar melaporkan entitas tersebut ke kepolisian apabila menemukan adanya unsur pidana.

Selain itu, pihaknya melakukan tindakan preventif dengan melaksanakan edukasi menggunakan media luar ruang digital, media sosial, serta sosialisasi bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Google Indonesia, dan Bareskrim Polri.

SWI juga mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman memahami beberapa hal.

Di antaranya, meminjam kepada fintech yang terdaftar di OJK serta meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.

’’Kalau bisa, meminjam hanya untuk kepentingan yang produktif. Tolong, dipahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada fintech peer-to-peer lending,’’ urainya. (ken/c4/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Ciri Fintech Ilegal


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler