3 Hal yang Dipelajari dari Kasus Haris Pertama, Para Aktivis Silakan Simak Ini

Jumat, 11 Maret 2022 – 10:39 WIB
Ketua DPP KNPI Haris Pertama saat memberi keterangan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) Manimbang Kahariady menilai ada tiga hal yang bisa dipetik dari kasus penganiayaan yang menimpa Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.

Pertama, kata dia, polisi tidak boleh main-main mengenai kasus kekerasan mengenai aktivis yang menyampaikan aspirasinya. Hukum harus ditegakkan secara berkeadilan.

BACA JUGA: Kombes Zulpan Sebut Ada Kader Golkar Beri Dukungan ke Azis Samual, Siapa Dia?

"Hukum harus menjadi panglima," kata Manimbang dalam keterangannya, Jumat (11/3).

Kedua, Manimbang menyampaikan bahwa kekerasan tidak memiliki tempat di Indonesia. Kasus Haris pun menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak bertindak semena-mena.

BACA JUGA: Info Terbaru dari Kombes Tubagus soal Kasus Haris Pertama Dihajar 4 Debt Collector

"Tidak ada yang boleh menggunakan cara primitif seperti ini untuk mencapai tujuannya," kata dia.

Terakhir, kata dia, para aktivis harus tetap semangat untuk memperjuangkan kebenaran. "Para aktivis jangan kendor untuk tetap terus menyuarakan keadilan," kata dia.

BACA JUGA: Apa Motif Azis Samual Suruh Debt Collector Hajar Ketum KNPI?

Di sisi lain, Manimbang meyakini polisi bertindak profesional menangani kasus penganiayaan Haris Pertama dengan mengungkap pelaku intelektualnya. Manimbang juga membuka peluang memberikan bantuan hukum kepada Haris.

"Haris itu salah satu Ketua Bidang (MN KAHMI)," jelas dia.

Pada kasus ini, polisi menetapakan politikus Golkar Azis Samual sebagai tersangka.

Selain Azis Samual, polisi juga menetapkan MS alias Bram, JT alias Johar, SS, Irfan, dan Harvei sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Masih Bungkam soal Motif Azis Perintahkan Pengeroyokan


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler