Polisi Masih Bungkam soal Motif Azis Perintahkan Pengeroyokan

Jumat, 04 Maret 2022 – 23:47 WIB
Kombes Pol Endra Zulpan Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya hingga kini belum mengungkap motif politikus Golkar Azis Samul memerintahkan para eksekutor mengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Azis Samual sendiri terus dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

BACA JUGA: Berapa Jumlah Imbalan Azis Samual kepada Debt Collector untuk Mengeroyok Haris Pertama?

Sampai saat ini motif Azis Samual mengeroyok Haris Pertama disembunyikan polisi.

Namun, polisi hanya menjelaskan perihal keengganan Azis Samual. mengakui perbuatannya.

BACA JUGA: Azis Samual Golkar yang Perintahkan Pelaku Hajar Ketum KNPI Haris Pertama Ditahan

"Belum disampaikan terkait dengan motif, ya karena memang pemeriksaan masih berlangsung. Seperti disampaikan Pak Dirkrimum, Azis Samual masih menyangkal terkait dengan perbuatannya," kata Zulpan di kantornya, Jumat (4/3).

Padahal, polisi memiliki dua alat bukti keterkaitan Azis Samual dalam kasus pengeroyokan tersebut.

BACA JUGA: Pengakuan Haris Pertama tentang Hubungannya dengan Azis Samual, Oh Begitu

"Penyidik memiliki dua alat bukti terkait dengan keterkaitan Azis Samual di dalam kasus itu," kata Endra Zulpan.

Sebelumnya, polisi menetapkan Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama.

Penetapan Azis Samual sebagai tersangka berdasar gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya malam tadi.

Polisi juga menetapkan Azis Samual sebagai tersangka sesuai menemukan dua alat bukti yang cukup.

Dalam kasus ini, Azis Samual dijerat Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Haris Pertama diketahui menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang.

Haris telah melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam.

Ketiganya ditangkap pada Selasa (22/2) di Tanjung Priok dan Bekasi.

Mereka ialah MS alias Bram, JT alias Johar, dan SS.

Adapun tersangka Irfan menyerahkan diri ke polisi.

Demikian juga dengan tersangka H alias Harvei. (cr3/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler