Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD itu, terungkap perolehan suara pasangan Jefferson Rumanjar-Jimmy Eman melampaui jumlah suara pasangan Linneke Syennie Watoelangkow-Jimmy Stefanus Wewengkang
BACA JUGA: Pramono Nilai Hatta Cuci Tangan
Seperti diketahui, berdasarkan putusan sela yang dikeluarkan MK beberapa waktu lalu, diputuskan harus ada pemungutan suara ulang (PSU) di Kelurahan Wailan, Tomohon"Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon," kata Hakim Ketua MK, Mahfud MD, membuka pembacaan putusannya
BACA JUGA: KPU Minsel Bantah Tudingan Suap
Berdasarkan hasil PSU Wailan, ungkap Mahfud pula, pasangan Linneke-Jimmy Stefanus Wewengkang mengantongi 1.026 suaraDengan PSU itu, seperti dijelaskan lagi, maka terjadi perubahan perolehan suara pada Pilkada Tomohon
BACA JUGA: Syamsul Arifin Mulai Seret Muspida Langkat
MK pun memutuskan bahwa perolehan suara Linneke-Jimmy Stefanus Wewengkang menjadi 20.390 suara, pasangan Carol-Agus Paat dengan 11.042 suara, sedangkan pasangan Jefferson-Jimmy Eman mendapat 21.515 suara, dan pasangan Jefry-Jhony Mambu mendapat 4.319 suara."(MK) memerintahkan KPU Tomohon melaksanakan putusan ini," kata Mahfud pula kemudian, sebelum menutup persidangan.
Dengan putusan MK itu, berarti Jefferson Rumanjar hampir dipastikan akan kembali memimpin Tomohon untuk periode lima tahun ke depanPadahal seperti diketahui pula, beberapa waktu lalu, KPK telah menetapkan Jefferson sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD di Kota Tomohon pada periode sebelumnya(wdi/esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akil Klarifikasi Isu Suap di Sidang Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi