Mahfud: Refly Harus Hadirkan Penyuap Hakim

Kamis, 04 November 2010 – 19:45 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menjelaskan kerja Tim Investigasi Dugaan Suap Hakim MK yang diketuai Refly HarunMenurutnya, Refly harus menunjuk hakim yang diduga terindikasi suap, atau yang melakukan pemerasan.

"Hasil investigasi Refly inilah yang nantinya pasti diteruskan ke pemeriksaan secara hukum

BACA JUGA: MK Putuskan Jefferson Pimpin Perolehan Suara Tomohon

Jadi, Refly harus menunjuk dulu siapa hakim yang terindikasi suap atau pemerasan tersebut," kata Mahfud, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (4/11).

Menurut Mahfud, supaya mudah melakukan investigasi, yang harus dilakukan Refly adalah menghadirkan orang yang mengaku menyuap atau akan menyuap hakim MK, agar mudah dilakukan pemeriksaan terhadap hakim yang diduga korupsi
"Yang pokok, Refly harus menghadirkan orang yang mengaku menyuap atau akan menyuap hakim MK," tegasnya.

Dari keterangan orang yang mengaku menyuap itu, kata Mahfud pula, tentu bisa didapatkan informasi siapa hakim yang memeras atau menyuap

BACA JUGA: Pramono Nilai Hatta Cuci Tangan

Setelah itu, lanjutnya Mahfud, kalau sudah ketemu hakimnya, barulah diproses untuk diperiksa secara hukum.

Dikatakan Mahfud lagi, ujung dari investigasi itu pada akhirnya ada dua
Yakni, penyelesaisan pidana ke KPK, kejaksaan atau kepolisian, serta penyelesaian perkara kode etik ke majelis kehormatan

BACA JUGA: KPU Minsel Bantah Tudingan Suap

(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syamsul Arifin Mulai Seret Muspida Langkat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler