3 Jenis Sanksi Sekaligus untuk Aipda Rudi Panjaitan, Dipindah ke Mana ya?

Jumat, 17 Desember 2021 – 18:26 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan terkait sanksi untuk Aipda Rudi Panjaitan, di kantornya, Jumat (17/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polri yang bertugas di Polsek Pulogadung, telah menjalani sidang etik atas kasus penolakan laporan korban perampokan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan keputusan sidang etik yang digelar hari ini (17/12) menyatakan Aipda Rudi Panjaitan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA: Adik Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan, Aipda Rudi Panjaitan Siap-Siap Saja

"Putusan daripada sidang yang telah dijalankan yaitu menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011," kata Kombes Zulpan di kantornya pada Jumat (17/12).

Kombes Zulpan menyebut Aipda Rudi Panjaitan terkena sanksi etik dan sanksi administratif.

BACA JUGA: Tak Hanya Dimutasi Keluar Polda Metro Jaya, Aipda Rudi Juga Terancam Sanksi Kurungan

Hanya saja, Kombes Zulpan tidak memerinci ihwal dua sanksi tersebut.

"Ketiga, akan dipindahtugaskan ke wilayah yang bersifat demosi," kata Zulpan.

BACA JUGA: Terungkap, Ini Masalah Krusial Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 2

Perwira menengah Polri itu mengatakan perihal pemindahan Aipda Rudi, Polda Metro Jaya akan terlebih dahulu mengirim surat kepada Mabes Polri.

"Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan kepada Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan," kata Zulpan.

Sebelumnya, seorang wanita sempat melaporkan peristiwa perampokan yang dialaminya ke Polsek Pulogadung.

Namun, diduga polisi yang bertugas saat itu, yang belakangan diketahui ialah Aipda Rudi, justru menolak laporan korban.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran geram mengetahui Aipda Rudi Panjaitan yang menolak laporan korban perampokan.

Irjen Fadil meminta anggota polri tersebut dimutasi dari lingkungan Polda Metro Jaya. (cr3/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler